Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia

Taufik Eko Nugroho Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Terdakwa Pemerasan Divonis 2 Tahun Penjara

Taufik Eko Nugroho terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Taufik Eko Nugroho (masker) terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari sedang berdiskusi dengan kuasa hukumnya selepas mendapatkan vonis dari hakim berupa hukuman pidana 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang,Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Taufik Eko Nugroho terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Aulia Risma Lestari divonis 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan mantan Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesi Undip itu terbukti meyakinkan telah melakukan tindakan pemerasan. Namun, vonis dari hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara. 

"Terdakwa Taufik Eko Nugroho telah melakukan tindakan pidana pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut sehingga divonis pidana selama 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).

Putusan hakim tersebut selepas membacakan ratusan lembar dokumen putusan hasil musyawarah majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dari terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang ramah dan biaya terjangkau.

Sebaliknya, hal-hal yang meringankan berupa terdakwa tidak pernah dihukum.

"Kami tidak sependapat dari tuntutan jaksa 3 tahun maka kami vonis menjadi 2 tahun," bebernya.

Taufik didakwa pasal yang sama dengan dua terdakwa lainnya yakni pasal 368 ayat 2 KUHP tentang pemerasan.

Namun , Taufik memiliki peran lebih dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya Zara Yupita Azra dan Sri Maryani.

Hakim merinci terdakwa Taufik memerintahkan untuk mengumpulkan uang pembayaran ujian tulis, ujian nasional dan ujian akhir yang merupakan tindakan yang tidak berdasarkan dengan hukum.

"Kemudian adanya relasi kuasa yang disalahkan gunakan oleh terdakwa sebagai Kaprodi Anestesi Undip sehingga korban Aulia Risma Lestari dan para mahasiswa PPDS Undip lainnya tidak berdaya untuk menolak pungutan biaya BOP," tutur Hakim Djohan. 

Taufik menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. 

Sikap yang sama juga diambil oleh jaksa. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim melakukan sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari.

Dua terdakwa divonis sama yakni Sri Maryani mantan bendahara PPDS Anestesi Undip dan Zara Yupita Azra senior Aulia Risma divonis 9 bulan. Sementara Taufik divonis 2 tahun.

Jaksa sebelumnya menuntut mereka masing-masing Zara dituntut 1 tahun 6 bulan. Tuntutan yang sama juga diajukan jaksa terhadap terdakwa Sri Maryani. Adapun terdakwa Taufik dituntut tiga tahun penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved