Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi di UNS Solo

Kata Rektor Jamal Wiwoho Menyoal Dugaan Korupsi di UNS Solo: Kalau Ada Apa-apa Kami Siap Dipanggil

Rektor UNS Surakarta, Jamal Wiwoho membantah tudingan adanya dugaan korupsi yang menerpa Universitas Sebelas Maret (UNS).

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Rektor UNS Surakarta, Prof Dr Jamal Wiwoho. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Melebarnya kasus di internal Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengundang keprihatinan sejumlah pihak, tak terkecuali pula Rektor Jamal Wiwoho.

Pihaknya pun enggan berkomentar terlalu jauh karena apa yang dituduhkan oleh 2 mantan profesor tersebut tidaklah benar.

Pihak UNS Surakarta pun siap mempertanggungjawabkannya.

Termasuk juga bila pihaknya dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait isu dugaan korupsi yang nilainya mencapai Rp 57 miliar.

Baca juga: UNS Solo Diguncang Isu Korupsi Rp 57 Miliar, Dua Mantan Profesor Ini Segera Serahkan Bukti ke KPK

Rektor UNS Surakarta, Jamal Wiwoho membantah tudingan adanya dugaan korupsi yang menerpa Universitas Sebelas Maret (UNS).

Hal itu setelah 2 mantan guru besar Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mendatangi kantor Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, Senin (17/7/2023).

Jamal menegaskan, tak ada pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi terkait tudingan dugaan korupsi.

Bahkan dia siap dipanggil jika memang dibutuhkan.

"Saya tidak menjawab apa-apa, karena tidak ada apa-apa."

"Tetapi kalau ada apa-apa kami siap dipanggil," tegas Jamal seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (18/7/2023).

Namun sebenarnya kasus ini telah diungkap keduanya di Jakarta beberapa hari sebelumnya.

Di sisi lain, Jamal menegaskan bahwa tudingan itu tidak mendasar.

"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan mantan Sekretaris MWA yang menyatakan upaya Rektor UNS untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi, itu merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali," terangnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Guru Besar UNS Solo Dicopot Gelar Profesornya Ngadu ke Gibran, Bakal Lapor KPK

Jamal menambahkan bahwa segala macam proses terkait anggaran telah tertuang di dalam peraturan yang berlaku dan juga telah diawasi oleh pihak terkait.

"Seluruh proses pengawasan program kerja dan anggaran UNS Surakarta sejak perencanaan hingga pengesahan yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS."

"Ini dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam BAN PT Nomor 56 Tahun 2020 tentang PTN BH Universitas Sebelas Maret."

"Termasuk di dalamnya jika ingin melakukan perubahan-perubahan atau penyesuaian dalam anggaran tersebut," sambung Jamal.

Ia menyebutkan bahwa terkait anggaran yang dikeluarkan UNS telah ada dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang disahkan setahun sebelumnya.

"Terhadap usulan RKAT perubahan 2022 pada prinsipnya telah disetujui atau disahkan dan ditanda tangani Dirjen Dikti atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan di RKAT 2023," jelasnya.

Guru besar bidang Hukum itu menerangkan bahwa setiap rancangan anggaran telah disetujui juga oleh Majelis Wali Amanat (MWA) sebelum disahkan.

Baca juga: Dilapori Dugaan Korupsi, Gibran Akan Koordinasi dengan Rektor UNS Solo

"Semua kegiatan dan anggarannya sudah masuk di situ, kemudian kalau dikatakan angka-angkanya, 2022 itu sebelum tahun itu sudah disetujui oleh MWA."

"Anggaran 2023 juga sudah disetujui," kata Jamal.

"Yang jadi masalah adalah memang pada 2022 itu ada beberapa kegiatan yang belum saatnya dibayar, karena pembayarannya itu di akhir Desember 2022 tapi sudah dibayar," imbuhnya.

Sementara itu Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Surakarta, Muhtar menjelaskan dirinya sudah sejak 2006 telah menggarap terkait anggaran tahunan UNS.

Terkait yang ditudingkan oleh dua mantan guru besar itupun juga dibantah Muhtar.

"Sekarang sudah dibayar, karena itu hak orang itu sudah diselesaikan semua."

"Tidak mungkin KAP mempertaruhkan reputasinya mengatakan ini sudah tidak ada fraud, ya kalau masih ada telusuri dulu baru bayar."

Baca juga: Gelar Profesor Dicopot, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Lapor Gibran, Sebut Ada Korupsi di UNS

"Karena ini tidak ada fraud jadi bayar," terangnya.

"Sekali lagi kami katakan pekerjaan di bidang ini sudah sejak 2006 dan Alhamdulillah tidak ada apa-apa dan jangan lupa tiap tahun diaudit juga termasuk pengelolaan keuangan UNS," tambah Muhtar.

Ia pun menambahkan bahwa terkait RKAT UNS baru kali ini dipermasalahkan sejak dia garap dari 2006.

Sementara itu ia menegaskan bahwa semua anggaran UNS Surakarta juga telah tertuang dengan jelas di RKAT.

"Terus terang yang ada masalah baru kali ini saja, dan kami rasa tidak ada kaitannya dengan pemilihan rektor atau apapun."

"Jadi semuanya ada di RKAT, halamannya berapa semuanya sudah ditulis."

"Kegiatan ini ada di halaman berapa semua sudah ditulis," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bantah Adanya Tudingan Korupsi Rp57 Miliar, Rektor UNS Ngaku Siap Dipanggil Kejaksaan Tinggi

Baca juga: Wacana Liga 1 Perlu Dihentikan Sementara Karena Beragam Kericuhan Suporter, Ini Kata Menpora

Baca juga: Ini 4 Daftar Striker Calon Bidikan Inter Milan, Siapa yang Paling Berpeluang?

Baca juga: Bahagia Rachadi Jemaah Haji Asal Pekalongan Seketika Jadi Duka, Istri Meninggal Setibanya di Solo

Baca juga: Bayu Eka Sari Nyusul Luis Milla, Asisten Pelatih Persib Bandung Ini Mengundurkan Diri

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved