Berita Ogan Ilir
Kontroversi Istri Sekda Ogan Ilir: Bolos Mengajar Selama Setahun dan Masih Terima Sertifikasi Guru
Kontroversi mengenai Rosmalinda, istri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir, telah menarik perhatian publik.
TRIBUNJATENG.COM, OGAN ILIR -- Kontroversi mengenai Rosmalinda, istri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir, telah menarik perhatian publik.
Kabar bahwa Rosmalinda telah bolos mengajar selama setahun mengejutkan banyak pihak karena statusnya sebagai seorang guru di salah satu SMP di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Semua berawal semenjak suaminya, Muhsin Abdullah, menjabat sebagai Sekda di Kabupaten Ogan Ilir.
Rosmalinda pun memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan tugas mengajar sebagai seorang guru meskipun tetap memegang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima uang sertifikasi guru.
Publik menjadi semakin bertanya-tanya mengenai alasan Rosmalinda tidak mengajar selama satu tahun penuh.
Kabar tersebut pun akhirnya terkuak bahwa Rosmalinda sibuk dengan kegiatan di organisasi Dharmawanita.
Keterlibatannya dalam organisasi ini diyakini menjadi penyebab utama mengapa ia tidak dapat membagi waktu untuk mengajar di sekolah.
Berdasarkan laporan, Rosmalinda masih menerima uang sertifikasi guru meskipun tidak mengajar selama setahun penuh.
Kondisi ini menjadi sorotan publik, mengingat uang sertifikasi seharusnya diberikan kepada guru-guru yang aktif mengajar dan berkontribusi dalam proses pendidikan.
Menanggapi kehebohan yang muncul, pihak berwenang di Kabupaten Ogan Ilir memutuskan untuk melakukan langkah tegas.
Rosmalinda akhirnya dimutasi ke Sekretariat Daerah, tempat suaminya, Sekda Muhsin Abdullah, berdinas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson Effendi, menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan agar Rosmalinda tetap dapat mengabdi dan terlibat dalam kepengurusan Dharmawanita tanpa mengganggu tugasnya.
Wilson juga menambahkan bahwa faktor usia dan pangkat Rosmalinda juga menjadi pertimbangan dalam penugasan di Sekretariat Daerah.
Tugas di sana dianggap lebih ringan dan diharapkan tidak akan mengganggu partisipasinya dalam kegiatan Dharmawanita.
Meskipun belum ada laporan tertulis mengenai kejadian ini, pembinaan dari pihak berwenang telah mengambil langkah untuk memutasi Rosmalinda.
Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan kontroversi yang muncul sekaligus memberikan kesempatan bagi Rosmalinda untuk terus berkontribusi dalam kepengurusan Dharmawanita.
Kontroversi mengenai istri Sekda Ogan Ilir ini menjadi peringatan bagi para ASN dan pejabat publik bahwa kewajiban dan tanggung jawab sebagai seorang guru tidak dapat diabaikan begitu saja.
Selain itu, tindakan yang tepat dan transparan dari pihak berwenang perlu diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Sebelumnya, Inspektorat Ogan Ilir sendiri telah menindaklanjuti isu ini dengan memanggil ASN yang dimaksud.
Inspektorat juga telah memanggil saksi-saksi diantaranya kepala sekolah, guru dan dokumen daftar hadir.
"Inspektorat ini jika sudah ada temuan, maka kami lakukan pembinaan dengan mengupayakan pengembalian uang yang jadi temuan," terang Inspektur Daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi, Rabu (12/7/2023).
Dikatakannya, ASN yang dipanggil Inspektorat diketahui juga terlibat dalam kepengurusan Dharmawanita di Ogan Ilir.
Mengenai tugas dan kewajiban sebagai tenaga pengajar ini akan dicocokkan dengan jadwal kegiatan Dharmawanita.
"Kalau misalnya kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan Dharmawanita, kita hitung dulu berapa kali ASN melaksanakan kegiatan Dharmawanita," kata Ibnu.
Dijelaskannya, Inspektorat memiliki wewenang menertibkan pengelolaan keuangan APBN maupun APBD.
Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menangani persoalan administrasi.
Kemudian mengenai sanksi pidana, akan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Misalnya memang benar ada temuan, ini bakal ada hukuman. Seperti penundaan kenaikan pangkat karena ada tahapan prosedurnya," kata Ibnu.
Sekda Ogan Ilir Bungkam
Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Muhsin Abdullah tak merespon perihal kabar yang menyebutkan istrinya menerima sertifikasi tanpa menunaikan kewajiban.
Bahkan istri Muhsin yakni Rosmalinda disebut satu tahun lamanya mengajar di salah satu SMP di Indralaya, namun tetap mendapatkan sertifikasi.
Sejak beberapa hari terakhir, kabar ini menyeruak namun Muhsin tak pernah memberikan konfirmasi terkait kabar ini.
Begitu juga saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023), Muhsin tak merespon.
Sementara pihak Inspektorat telah menindaklanjuti laporan perihal isu makan sertifikasi buta ini.
Besaran Sertifikasi Guru
Dikutip dari Kontan.com, sertifikasi atau tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru.
Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi guru untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.
Tak bisa dipungkiri, masih banyak guru di Tanah Air yang menerima penghasilan yang terbilang kecil atau tak sebanding dengan beban pekerjaannya.
Pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP.
Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.
Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali.
Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.
Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
Baca juga: Baru 30 Menit Bercinta, Pria di Semarang Meregang Nyawa, PSK Ini Syok DP Baru Rp 3 Juta: Ada Viagra
Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.
Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut:
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
Memenuhi beban kerja sebagai guru.
Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
Berusia paling tinggi 60 tahun.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
( Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Istri Sekda Ogan Ilir Bolos Ngajar 1 Tahun, Tapi Dapat Uang Sertifikasi Guru, Ditanya Kenapa: Sibuk
Baca juga: Kecelakaan di Paguyangan Brebes: Diduga Lupa Nyalakan Sein, Dua Siswi SMA di Brebes Alami Kecelakaan
Baca juga: Kasus Tewasnya Tahanan Curanmor di Polresta Banyumas Berbuntut Panjang, Empat Polisi Ditahan
Baca juga: BREAKING NEWS: Terjerat Arisan Online Seorang Ibu asal Bekasi Nekat Jual Bayi Rp 24 Juta di Semarang
Baca juga: Penurunan Kasus Stunting di Kota Semarang Kecil, Angka Cenderung Stagnan
CSICE UNIMMA Hadirkan Pakar Dunia: Dorong Ekonomi Sirkular untuk Atasi Tantangan Sampah di Indonesia |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah, Polres Jepara Salurkan Puluhan Ton Beras SPHP ke Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenkum Jateng Sidak Balai Harta Peninggalan Semarang |
![]() |
---|
Yualita Rency Ukir Target Baru di DBL Central Java Championship 2025 |
![]() |
---|
FH UNIMMA Dorong Literasi Hukum Digital dan Pencegahan Kenakalan Remaja di Desa Pandanretno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.