Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kasus Tewasnya Tahanan Curanmor di Polresta Banyumas Berbuntut Panjang, Empat Polisi Ditahan

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi menegaskan telah menahan empat polisi yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum Oki Kristodiawan (27) warga R

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi memberikan keterangan terkait empat polisi terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Senin (17/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi menegaskan telah menahan empat polisi yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Selain empat tersangka, ada tujuh polisi lainnya yang terbukti melanggar etik sehingga diberikan sanksi disiplin.

"Iya empat anggota terbukti, kena pasal 170 (pengeroyokan), empat orang itu pangkat Bintara, sudah kita tahan hari ini," ucap Kapolda di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).

Kasus tewasnya Oki Kristodiawan (27) tahanan dugaan kasus pencurian sepeda motor bermula saat ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Baturaden pada 18 Mei 2023.

Keluarga lantas mendapatkan kabar korban meninggal dunia pada 2 Juni 2023 di RS Margono Purwokerto.

Keluarga korban curiga ada kejanggalan atas kematian korban yakni mayat korban dipenuhi sejumlah luka padahal ketika ditangkap kondisi tubuh korban bersih sehat.

"Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam dan penyidik Polresta Banyumas.

Hasil penyidikan memang benar di sana ada terjadi pelanggaran maupun tindak pidana," beber Kapolda di hadapan sejumlah media.

Menurutnya, ada beberapa unsur kelalaian dan tindak kekerasan yang dilakukan anggotanya.

Anggota yang berjaga ketika korban ditahan terbukti lalai sehingga terkena sanksi etik dan disiplin.

"Empat anggota lainnya terbukti pidana entah mukul dan lainnya nanti wujud perbuatannya dilihat melalui berkas perkara dalam sidang," ungkapnya.

Selain okunum polisi yang terlibat, ada 10 orang tahanan yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Oki.

10 tahanan tersebut kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"10 orang tahanan di sel kita tetapkan tersangka. Sudah kami limpahkan ke tahap 1," jelasnya.

Kapolda menambahkan, dari kasus ini sebagai pembelajaran ke jajaran Polda Jateng untuk melakukan tugas pokok menegakkan hukum tetapi tidak boleh melanggar hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved