Berita Semarang
Terjerat Utang Arisan Online, Ibu Asal Bekasi Tega Jual Bayi Laki-laki ke Perempuan di Mranggen
Seorang perempuan berinisial HI (29) tega menjual bayi laki-lakinya berusia 14 hari ke perempuan berinisial AP
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
"Rasa iba ingin punya anak. Niat hanya diasuh bukan untuk dijual lagi," katanya.
Satreskrim Polrestabes Semarang yang mendapatkan aduan tersangka yang menjual bayinya ditindaklanjuti polisi untuk melacak tetangka kedua yang membeli bayi tersebut.
Selepas diselidiki ternyata tersangka di rumahnya di Mranggen sedang bersama bayi tersebut.
"Ibu ini masih bersama bayinya ketika ditangkap di rumah," jelas Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Kedua tersangka sepakat melakukan transaksi jual- beli bayi sebesar Rp30 juta pada Selasa, 11 Juli 2023.
Hal itu dibuktikan dengan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari bukti transfer, chating transaksi, dan surat tanda lahir korban.
"Penanganan bayi dikembalikan ke ibu kandungnya sementara karena masih konsumsi air susu ibu (ASI)," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 76 F junto pasal 83 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Harga Ayam Potong Tembus Rp40 Ribu di Semarang, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
100 Siswa Sekolah Rakyat Kota Semarang Mulai Persiapan Ikuti MPLS |
![]() |
---|
Retribusi Anjlok Hingga Jual-Beli Lapak Ilegal, Persoalan di Balik Penataan Simpang Lima Semarang |
![]() |
---|
Sosok Pembunuh Ika Rahmawati Ditangkap di Semarang, Pelaku Nasabah Gadai Korban |
![]() |
---|
Dekan FK Undip Tegaskan Tenaga Medis Hadir untuk Mengabdi kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.