Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pemkab Karanganyar Diminta Bantu Proses Alih Fungsi Tanah Milik Desa Untuk Pengembangan Desa Wisata

Pemerintah Desa meminta Pemkab Karanganyar membantu proses alih fungsi tanah kas desa untuk pengembangan desa wisata.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Publik hearing rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa wisata di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar, Kamis (20/7/2023) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Desa meminta Pemkab Karanganyar membantu proses alih fungsi tanah kas desa untuk pengembangan desa wisata.

Hal tersebut mencuat saat acara publik hearing rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD tentang desa wisata di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar pada Kamis (20/7/2023) siang.

Dalam kesempatan tersebut tutur dihadiri perwakilan dari pelaku usaha wisata, pihak pemdes dan kecamatan serta dinas terkait.

Baca juga: Wali Kota Pariaman Boyong Seluruh Camat dan Kades Berguru Soal Desa Wisata di Jateng

Dalam kesempatan tersebut, Kades Nglebak, Suparti mengapresiasi langkah dari dewan terkait raperda tersebut.

Pasalnya adanya peraturan tersebut dapat menjadi pedoman bagi pihaknya yang tengah mengembangkan potensi wisata yang ada di desa.

Pihaknya telah merintis objek wisata umbul yang berada di tanah kas desa pada pertengahan 2020 lalu.

Akan tetapi sempat terhenti karena adanya pandemi Covid-19.

Kendati demikian, pihaknya mulai mengembangkan lagi pasca sejak satu tahun terakhir.

Semula pemerintah daerah menyarankan supaya pengelolaan objek wisata dapat dikembangkan terlebih dahulu sambil menunggu proses alih fungsi lahan.

"Dari pemerintah kabupaten harus memberikan legalitas ke kami terkait tanah yang dikelola menjadi wisata. Supaya kami tidak menyalahi aturan. Itu kan baru tanah kas desa, alih fungsi menjadi kawasan wisata kan banyak yang harus ditempuh dan itu tidak mudah," katanya kepada Tribunjateng.com usai acara.

Menurutnya adanya objek wisata dengan mengembakan potensi lokal dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Selain mengurangi angka pengangguran juga dapat meningkatkan perekonomian warga.

"Bagi saya ada satu warga yang dapat bekerja di situ, kami dapat mengentaskan pengangguran. Bukan hanya melulu keuntungan. Bagaimana buka usaha wisata, masyarakat sekitar ikut merasakan," ungkapnya.

Baca juga: Belajar Pengembangan Desa Wisata di Jateng, Wali Kota Pariaman Berkunjung ke Desa Lerep Ungaran

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Joko Pramono mengatakan, masukan dari pelaku usaha, pemerintah desa atau kecamatan akan ditampung untuk pembahasan lebih lanjut terkait raperda tentang desa wisata.

"Soal alih fungsi lahan, masukan itu akan kita kaji lagi, kita analisa. Kalau memungkinkan pemda bisa melakukan itu untuk kepentingan pelaku usaha di Karanganyar kenapa tidak. Tapi harus dikaji dulu," ungkapnya.

Pihaknya akan membantu menyampaikan kepada pemda terkait proses alih fungsi lahan tersebut apabila proses tersebut dapat dipercepat serta sesuai dengan aturan yang ada. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved