Berita Karanganyar
Pemkab Karanganyar Diminta Bantu Proses Alih Fungsi Tanah Milik Desa Untuk Pengembangan Desa Wisata
Pemerintah Desa meminta Pemkab Karanganyar membantu proses alih fungsi tanah kas desa untuk pengembangan desa wisata.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Desa meminta Pemkab Karanganyar membantu proses alih fungsi tanah kas desa untuk pengembangan desa wisata.
Hal tersebut mencuat saat acara publik hearing rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD tentang desa wisata di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar pada Kamis (20/7/2023) siang.
Dalam kesempatan tersebut tutur dihadiri perwakilan dari pelaku usaha wisata, pihak pemdes dan kecamatan serta dinas terkait.
Baca juga: Wali Kota Pariaman Boyong Seluruh Camat dan Kades Berguru Soal Desa Wisata di Jateng
Dalam kesempatan tersebut, Kades Nglebak, Suparti mengapresiasi langkah dari dewan terkait raperda tersebut.
Pasalnya adanya peraturan tersebut dapat menjadi pedoman bagi pihaknya yang tengah mengembangkan potensi wisata yang ada di desa.
Pihaknya telah merintis objek wisata umbul yang berada di tanah kas desa pada pertengahan 2020 lalu.
Akan tetapi sempat terhenti karena adanya pandemi Covid-19.
Kendati demikian, pihaknya mulai mengembangkan lagi pasca sejak satu tahun terakhir.
Semula pemerintah daerah menyarankan supaya pengelolaan objek wisata dapat dikembangkan terlebih dahulu sambil menunggu proses alih fungsi lahan.
"Dari pemerintah kabupaten harus memberikan legalitas ke kami terkait tanah yang dikelola menjadi wisata. Supaya kami tidak menyalahi aturan. Itu kan baru tanah kas desa, alih fungsi menjadi kawasan wisata kan banyak yang harus ditempuh dan itu tidak mudah," katanya kepada Tribunjateng.com usai acara.
Menurutnya adanya objek wisata dengan mengembakan potensi lokal dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Selain mengurangi angka pengangguran juga dapat meningkatkan perekonomian warga.
"Bagi saya ada satu warga yang dapat bekerja di situ, kami dapat mengentaskan pengangguran. Bukan hanya melulu keuntungan. Bagaimana buka usaha wisata, masyarakat sekitar ikut merasakan," ungkapnya.
Baca juga: Belajar Pengembangan Desa Wisata di Jateng, Wali Kota Pariaman Berkunjung ke Desa Lerep Ungaran
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Joko Pramono mengatakan, masukan dari pelaku usaha, pemerintah desa atau kecamatan akan ditampung untuk pembahasan lebih lanjut terkait raperda tentang desa wisata.
"Soal alih fungsi lahan, masukan itu akan kita kaji lagi, kita analisa. Kalau memungkinkan pemda bisa melakukan itu untuk kepentingan pelaku usaha di Karanganyar kenapa tidak. Tapi harus dikaji dulu," ungkapnya.
Pihaknya akan membantu menyampaikan kepada pemda terkait proses alih fungsi lahan tersebut apabila proses tersebut dapat dipercepat serta sesuai dengan aturan yang ada. (Ais)
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.