Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo Targetkan PAD 2024 Naik 5,6 Persen

Target PAD Kabupaten Sukoharjo senilai Rp 388.292.466.950 atau naik 5,62 persen bila dibandingkan target PAD Tahun 2023 ini.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
PEMKAB SUKOHARJO
Pidato Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan agenda penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2024, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo menargetkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar 5,62 persen.

Hal itu disampaikan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2024 saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo, Kamis (20/7/2023).

Etik menyampaikan, target untuk PAD senilai Rp 388.292.466.950 atau naik 5,62 persen bila dibandingkan target PAD Tahun 2023 ini.

Menurutnya, target itu direncanakan berasal dari pajak daerah Rp 198,6 miliar, retribusi daerah Rp 20,450 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 32,047 miliar, dan lain-lain dari PAD Rp 137,194 miliar.

Baca juga: Ini Upaya Pemkab Sukoharjo Wujudkan Kelembagan Petani yang Modern dan Mandiri

Baca juga: Malam Resepsi Harlah 77 Sukoharjo Sukses Digelar, Pemkab Akan Hadirkan Wayangan

"Kebijakan pendapatan daerah menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah," ucapnya.

Menurutnya, kebijakan belanja daerah, mencerminkan program utama, dan kebijakan pembiayaan menggambarkan sisa defisit dan surplus daerah.

"Hal itu sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah," ungkapnya.

Menurutnya, perencanaan pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar sebagai hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran, yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.

Etik menjelaskan, seluruh pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD secara bruto, mempunyai makna bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut.

Baca juga: Hari Jadi ke-77 Kabupaten Sukoharjo, Bupati Pimpin Upacara Kenakan Pakaian Adat Palembang

Baca juga: Bupati Sukoharjo Sampaikan Dua Raperda Non APBD Soal Pajak dan Kearsipan ke DPRD

"Target pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan tahun lalu."

"Potensi dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang dapat mempengaruhi terhadap masing-masing jenis penerimaan, obyek penerimaan dan rincian obyek penerimaan," jelasnya.

Di sisi lain, untuk estimasi Belanja Daerah pada rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 sebesar Rp 2,289 triliun.

Jumlah tersebut naik 1,15 persen bila dibandingkan total belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023.

"Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten terdiri atas program penunjang urusan pemerintahan daerah," jelasnya.

"Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, urusan kewilayahan dan urusan pemerintahan umum," tandasnya. (*)

Baca juga: Pengurus PDM Wonosobo Periode 2022-2027 Dikukuhkan, Bambang Wen Terpilih Kembali Jadi Ketua

Baca juga: Venue Persis Solo Vs Arema FC Dipindah Karena Konser Dewa 19, Ini Lokasi Penggantinya

Baca juga: PSS Vs PSIS, Mahesa Jenar Waspadai Kebangkitan Tuan Rumah

Baca juga: Inilah Sosok Mira Hayati Orang Kaya Bugis, Panggil Bank ke Rumah untuk Menabung

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved