Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Warga Demak dan Semarang Dalangi Bisnis Handphone Bodong di Jateng, Sebulan Untung Rp15 Juta

MI warga Demak dan IMB penduduk Kota Semarang ditangkap polisi karena menjual handphone bodong alias ilegal.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies

Kombes Dwi melanjutkan, berdasar hasil penyidikan diketahui keuntungan yang diperoleh para tersangka cukup besar.

Omzet penjualan handphone yang diperoleh dari penjualan handphone tersebut cukup besar yakni Rp108 juta. 

"Keuntungan bersih sekira Rp 15 juta per bulan," jelasnya.

Handphone baru yang dijual tersangka tak dilengkapi dengan label SDPPI yang membuat harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan handphone baru yang resmi yang memiliki label SDPPI.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti Handphone berbagai merek dan jenis dengan total ada 173 unit. 

"Total nilai barang yang diamankan sejumlah Rp. 259 juta," tuturnya. 

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Rosyid Hartanto meminta warga masyarakat membeli handphone yang resmi dan tidak mudah tergiur harga murah. 

Apalagi dengan jaminan garansi yang cuma satu bulan.

Ia menyebut, karena Handphone belum memiliki sertifikasi pengujian dari SDPPI maka tingkat radiasi signal beserta konsumsi daya baterainya tidak dapat dipertanggungjawabkan

Dari setiap perangkat yang tidak memiliki sertifikat SDPPI, terhadap perangkat tersebut tidak terjamin keterhubungan jaringannya, sehingga sering blank atau kehilangan sinyal..

"Untuk itu masyarakat agar teliti sebelum membeli handphone. Harus dilihat apakah Handphone yang dibeli sudah dilakukan sertifikasi, yang dapat dilihat dalam kardus/perangkat Handphone yang sudah tertempel label SDPPI," katanya. 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stevanus Satake Bayu mengatakan, atas perbuatannya para tersangka Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," terangnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved