Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Waspadai Irisan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Demak Tekankan Ini ke Panwascam

Bawaslu Demak memperkuat  kapasitas pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) seiring adanya irisan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Bawaslu Demak menggelar rakor di Kantor Bawaslu Kabupaten Demak, Kamis. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bawaslu Demak memperkuat  kapasitas pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) seiring adanya irisan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kamis (20/7/2023).

Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan terkait pengawasan tahapan Pemilu 2024.

“Saat masa pengawasan kampanye pemilu nanti, kita juga harus mengawasi tahapan pilkada," jelas Khoirul Saleh
 
Khoirul Saleh mengingatkan kepada jajaran pengawasnya untuk benar-benar memahami regulasi, karena dasar hukum Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tidak sama.

Ia juga menekankan agar panwascam tetap mendokumentasikan seluruh kegiatan pencegahan dan pengawasan  secara baik. 

“Pada gilirannya nanti pasti dibutuhkan," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Demak akan Berikan Sanksi Pidana untuk Pemalsuan Dokumen Proses Pengajuan Calon Legislatif

Baca juga: Bawaslu Demak Temukan Ratusan Data Pemilih Anomali di Kecamatan Gajah

Baca juga: Bawaslu Demak Gandeng IAIN Kudus Sepakati Implementasikan Kurikulum Merdeka, Sukseskan Pemilu 2024

Kordiv  Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Demak, Amin Wahyudi mewanti-wanti panwascam agar benar-benar memahami DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dalam Pemilu 2024.

Sebab antara Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 perlakuannya berbeda. 

"Kesalahan perlakuan DTPb bisa berujung pada pemungutan suara ulang (PSU)," tegas Amin.

Ia menjelaskan  DPTb dalam pemilu diperlakukan untuk pemilih pindahan yang sudah terdaftar dalam DPT.

"Sementara DPTb dalam pemilihan diperlakukan untuk pemilih yang tidak atau belum terdaftar dalam DPT," tutupnya. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved