Berita Kriminal
Heboh Jemaah Haji Ditangkap Setelah Turun dari Pesawat, Ternyata Seorang Buronan
Heboh jemaah haji ditangkap polisi tepat saat sampai Indonesia. Ia ditangkap bahkan sebelum menginjakan kakinya ke rumah.
TRIBUNJATENG.COM - Heboh jemaah haji ditangkap polisi tepat saat sampai Indonesia.
Ia ditangkap bahkan sebelum menginjakan kakinya ke rumah.
Pria berinisial M (52) ditangkap di Asrama Haji Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ternyata ia merupakam seorang buronan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Alasan Simon Cowell Tidak Suka, Cakra Khan Ganti Lagu Make It Rain Jadi No Woman No Cry di AGT 2023
Baca juga: Jual Handphone Black Market, Warga Semarang Ini Bisa Raup Keuntungan Rp 15 Juta Tiap Bulan
Baca juga: Tangan Pria Warga Nunukan Ini Diborgol Sepulang Ibadah Haji, Ternyata DPO Kasus TPPO
Warga Jalan Cik Ditiro, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) itu selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, M diamankan Unit Reskrim Polsek Bandara Sepinggan, Balikpapan, usai perjalanan pulang dari Tanah Suci, pada Kamis (13/7/2023).
Pelaku telah diincar polisi sejak turun dari pesawat dan ditangkap setelah di Asrama Haji Manggar.
‘’Saat diamankan, M dititipkan di Rutan Polsek Balikpapan Timur. Dan saat ini, M sudah kita amankan di Mapolres Nunukan,’’ujarnya, Selasa (18/7/2023).
Lusgi menjelaskan, awal Juni 2023, Satgas TPPO Polri, yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, berhasil menggagalkan pengiriman 123 korban ke Malaysia.
Satgas, mengamankan 8 tersangka, yang diduga kuat sebagai sindikat jaringan internasional.
Mereka adalah, AW, AZ, LP, EO, YB, A, B, dan U.
‘’Satgas juga memburu dua orang perekrut di Tawau, Malaysia. Dan M adalah salah satunya,’’ ujarnya lagi.
Para tersangka yang diamankan, memiliki peran sebagai kordinator dan perekrut.
Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar dan keberangkatan yang mudah.
Para korban, bahkan ada yang direkrut bersama keluarganya di kampung halamannya.
Baik di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, atau Jawa Timur.
Selanjutnya, para koordinator menyiapkan transportasi dan mendampingi perjalanan para korban sampai Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Mereka menyediakan penampungan sementara. Selain itu juga disiapkan speed boat untuk membawa korban menyeberang ke Malaysia.
Di Malaysia nanti sudah ada perekrut lain yang menunggu para korban. Ada dua jenis modus yang digunakan para tersangka.
Pertama, pelaku menggunakan jalur resmi bagi calon korban yang memiliki paspor.
Para korban hanya perlu membayar biaya penyeberangan dan jasa pendampingan.
Namun para korban tidak dibekali dokumen wajib ,ain seperti perjanjjian kerja, nomor kepersertaan jaminan sosial dan lainnya.
Kedua, pelaku akan menggunakan jalur tikus untuk menyeberangkan para korban yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Para korban memiliki perjanjian potong gaji setelah menerima upah di tempat kerjanya nanti.
Dalam kasus ini, Satgas TPPO mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 22 unit ponsel, 54 KTP dan 45 paspor.
Para tersangka, diancam dengan Pasal 10 jo pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun.
Lalu pasal 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap Polisi Sepulang Ibadah Haji, Ternyata DPO Kasus Perdagangan Orang"
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.