Berita Regional
Polisi Temukan Adanya Dugaan Penggelapan Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun Oleh Panji Gumilang
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) diduga telah menggelapkan uang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) diduga telah menggelapkan uang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat.
Hal itu disampaikan berdasarkan temuan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait perkembangan kasus korupsi di sana.
"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat duagan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan video, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi
Dugaan-dugaan tindak pidana keuangan itu dikantongi setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mendapat hasil laporan analisa dan berkoordinasi mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli TPPU.
Menurut dia, koordinasi itu terkait dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun yang diduga dilakukan Panji.
Lebih lanjut, Ramadan mengatakan penyidik telah melakukan wawancara permintaan keterangan terhadap tiga orang saksi dan tiga pejabat Kementerian Agama yang mengetahui proses penyaluran dana-dana BOS dan zakat tersebut.
Namun, Ramadhan tidak membeberkan siapa saja saksi tersebut.
"Untuk dugaan penyalagunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainya," ucapnya.
Sebagai informasi, selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan.
Baca juga: Pengalaman Lucky Hakim saat Datang ke Ponpes Al Zaytun, Terkaget-kaget dengan Ajaran Panji Gumilang
Bareskrim masih mendalami dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Adapun barang bukti yang didalami di perkara tersebut adalah tangkapan layar atau screenshot dari akun media sosial Panji Gumilang yang diduga menistakan agama Islam. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Bawa Tas Ransel Merah, Alvi Susuri Jalan Pagi-Pagi Buang Potongan Tubuh Pacar |
![]() |
---|
Begal Ini Miliki Kelainan Perilaku: Setiap Mabuk Ingin Bacok Orang, Semalam Bisa Beraksi 5 Kali |
![]() |
---|
Alvi Hanya Butuh 2 Jam Bunuh dan Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Bagian |
![]() |
---|
Gara-gara Uang Rp750 Ribu, Haji Sahroni Sekeluarga Dihabisi dalam Satu Malam |
![]() |
---|
Kawanan Begal Sadis Tertangkap Setelah Beraksi 20 Kali di Pantura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.