Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Temukan Adanya Dugaan Penggelapan Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun Oleh Panji Gumilang

Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) diduga telah menggelapkan uang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) diduga telah menggelapkan uang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat.

Hal itu disampaikan berdasarkan temuan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait perkembangan kasus korupsi di sana. 

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat duagan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan video, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi

Dugaan-dugaan tindak pidana keuangan itu dikantongi setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mendapat hasil laporan analisa dan berkoordinasi mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli TPPU.

Menurut dia, koordinasi itu terkait dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun yang diduga dilakukan Panji.

Lebih lanjut, Ramadan mengatakan penyidik telah melakukan wawancara permintaan keterangan terhadap tiga orang saksi dan tiga pejabat Kementerian Agama yang mengetahui proses penyaluran dana-dana BOS dan zakat tersebut.

Namun, Ramadhan tidak membeberkan siapa saja saksi tersebut.

"Untuk dugaan penyalagunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainya," ucapnya.

Sebagai informasi, selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan.

Baca juga: Pengalaman Lucky Hakim saat Datang ke Ponpes Al Zaytun, Terkaget-kaget dengan Ajaran Panji Gumilang

Bareskrim masih mendalami dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Adapun barang bukti yang didalami di perkara tersebut adalah tangkapan layar atau screenshot dari akun media sosial Panji Gumilang yang diduga menistakan agama Islam. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved