Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Panji Gumilang Siapkan Gugatan untuk Ridwan Kamil Setelah Cabut Gugatan ke Mahfud MD

Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti  
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).  

TRIBUNJATENG.COM - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Panji menilai, pernyataan Ridwan Kamil selama ini mendiskreditkan dirinya dan ajarannya.

Baca juga: Digugat Pemimpin Ponpes Al Zaytun Rp5 Triliun, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi memastikan, gugatan terhadap Ridwan Kamil itu tengah dalam proses.

"Tapi betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung mem-framing," kata Hendra, dikutip dari Tribunnews.com.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditemui usai upacara peringatan HUT ke-74 RI di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Sabtu (17/8/2019).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditemui usai upacara peringatan HUT ke-74 RI di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Sabtu (17/8/2019). (KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI)

Dia mengatakan, Ridwan Kamil sebagai gubernur juga terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan Ponpes Al Zaytun.

Pria yang akrab disapa Emil itu juga dianggap tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Al Zaytun dan ajarannya, tanpa ada kajian atau tabayun terlebih dahulu.

Akibatnya, menurut Hendra, muncul berbagai opini terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Saat ini gugatannya sedang dalam proses, namun belum bisa kami sampaikan karena prosesnya belum selesai," ujar Hendra.

Gugat Mahfud MD Rp 5 triliun

Panji Gumilang juga telah menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi materiel sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya selama ini tentangnya dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum.

 "Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum dalam gugatan tersebut, dikutip dari kompas.tv.

Akan tetapi, gugatan tersebut akhirnya dicabut atas sejumlah faktor, di antaranya Panji menilai Mahfud MD adalah orang baik.

"Intinya gugatan tersebut dicabut karena ada alasan dari klien kami, di antaranya ada penilaian yang objektif dari pihak Mahfud MD kepada klien kami," ucap Hendra.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved