Berita Nasional
Panji Gumilang Siapkan Gugatan untuk Ridwan Kamil Setelah Cabut Gugatan ke Mahfud MD
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
TRIBUNJATENG.COM - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Panji menilai, pernyataan Ridwan Kamil selama ini mendiskreditkan dirinya dan ajarannya.
Baca juga: Digugat Pemimpin Ponpes Al Zaytun Rp5 Triliun, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi memastikan, gugatan terhadap Ridwan Kamil itu tengah dalam proses.
"Tapi betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung mem-framing," kata Hendra, dikutip dari Tribunnews.com.

Dia mengatakan, Ridwan Kamil sebagai gubernur juga terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan Ponpes Al Zaytun.
Pria yang akrab disapa Emil itu juga dianggap tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Al Zaytun dan ajarannya, tanpa ada kajian atau tabayun terlebih dahulu.
Akibatnya, menurut Hendra, muncul berbagai opini terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Saat ini gugatannya sedang dalam proses, namun belum bisa kami sampaikan karena prosesnya belum selesai," ujar Hendra.
Gugat Mahfud MD Rp 5 triliun
Panji Gumilang juga telah menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi materiel sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya selama ini tentangnya dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum dalam gugatan tersebut, dikutip dari kompas.tv.
Akan tetapi, gugatan tersebut akhirnya dicabut atas sejumlah faktor, di antaranya Panji menilai Mahfud MD adalah orang baik.
"Intinya gugatan tersebut dicabut karena ada alasan dari klien kami, di antaranya ada penilaian yang objektif dari pihak Mahfud MD kepada klien kami," ucap Hendra.
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Setelah Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Obati Pasien, Prabowo Kucurkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Posisi Politik Bupati Pati Sudewo Kian Terpojok? Diduga Terima Aliran Dana Suap DJKA Kemenhub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.