Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Alasan Dispensasi Nikah Banyak Ditolak di Jepara, Karena Orang Tua Berharap Anaknya Berhenti Nakal

Pernikahan dini pasangan yang berusia di bawah 19 tahun masih terjadi di Kabupaten Jepara.

TRIBUNJATENG/YUNAN SETIAWAN
Kepala Bidang Kesejahteraan Keluarga DP3AP2KB Hadi Sarwoko saat ditemui tribunjateng.com, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pernikahan dini masih terjadi di Kabupaten Jepara.

Karena pernikahan ini dilaksanakan oleh pasangan pengantin yang belum cukup umur atau di bawah 19 tahun, maka harus menyertakan rekomendasi dispenasi nikah. 

Pemkab Jepara, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau disingkiat DP3AP2KB, telah mengeluarkan ratusan rekomendasi dispensi nikah. 

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Siswa, Mahasiswa Ilkom USM Gelar Seminar Pencegahan Pernikahan Dini

Kepala Bidang Kesejahteraan Keluarga DP3AP2KB Hadi Sarwoko menyampaikan jumlah pemohon rekomendasi dispenasi nikah ini terjadi kenaikan dibanding tahun lalu.

Pada 2022, jumlah pemohon sebanyak 358. Sedangkan pada 2023, terhitung Januari hingga Juni, jumlah pemohon sudah mencapai 211.

“(Diperkirakan) ada kenaikan 50 persen lebih (hingga akhir tahun nanti),” kata Hadi Sarwoko kepada tribunjateng.com, Senin (24/7/2023).

Menurutnya, para pemohon itu didominasi oleh usia anak SMP.

Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke pihaknya karena beberapa faktor, yang paling sering karena sudah hamil, sehingga segera dinikahkan.

Selain usia anak SMP, pemohon dari usia anak SMP juga banyak.

Hadi menjabarkan, semua permohonan itu tidak semua diterima.

Pihaknya menelaah apa alasan mereka mengajukan permohonan rekomendasi tersebut.

Beberapa permohonan yang ditolak, seperti alasan orang tua menikahkan anaknya dengan alasan anaknya berhenti nakal

Sementara kebanyakan permohon diterima karena pemohon hendak melangsungkan pernikahan karena calon pengantin perempuan sudah hamil.

Untuk itu, pada tahun ini, dari 211 pemohon, pihaknya hanya menerima 101 permohonan rekomendasi dispensasi nikah.

Dia menyebut, faktor-faktor pernikahan dini terjadi ini disebabkan pengaruh media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved