Kasus Inses Purbalingga
Kronologi Kasus Inses di Purbalingga : Pelaku Bawa Tangga Bambu untuk Naik Atap Setiap Beraksi
Kasus inses yang mengerikan kembali mengguncang di Bumi Banyumas, setelah Purwokerto kini di Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -- Kasus inses yang mengerikan kembali mengguncang di Bumi Banyumas, setelah Purwokerto kini di Purbalingga.
Kali ini juga melibatkan seorang ayah kandung yang tega melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya sendiri hingga mengakibatkan kehamilan.
Kejadian ini menyedot perhatian masyarakat dan menjadi sorotan utama media setelah Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, mengungkapkan detail terkait kasus ini.
Tersangka berinisial BN (41) merupakan seorang warga dari Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres mengungkapkan bahwa BN telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak usia sang anak baru 10 tahun hingga usia 16 tahun.
Tindakan keji ini berlangsung mulai dari Agustus 2017 hingga Maret 2023.
Perbuatan bejat BN terjadi di kamar korban pada malam hari, ketika istrinya sudah tertidur.
Dalam melakukan aksinya, tersangka bahkan mengancam akan membunuh korban jika kemauannya tidak dituruti.
Dengan ancaman tersebut, anaknya yang sebelumnya menolak, akhirnya terpaksa menuruti kehendak ayahnya yang bejat tersebut.
Kejadian tragis ini terungkap setelah curiga muncul dari ibu korban atas kondisi anaknya. Korban kemudian diperiksa di rumah sakit, dan terungkaplah bahwa sang anak telah hamil selama enam bulan.
Dalam menghadapi pertanyaan ibunya, korban mengakui bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.
Mengetahui kenyataan mengerikan ini, keluarga korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Kasus ini kini sedang ditangani dengan serius oleh pihak berwenang, dan tersangka akan dihadapkan pada sistem peradilan untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kasus ini telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan yang mendalam dari masyarakat. Kekerasan dalam keluarga, terutama melibatkan anak-anak, merupakan isu serius yang harus segera diatasi.
Semoga pihak berwajib dapat mengambil tindakan tegas dan memberikan keadilan bagi korban yang telah mengalami trauma dan penderitaan yang tak terbayangkan akibat dari perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian.
Selain itu, satu buah tangga bambu yang dipakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.
"Ketika korban menolak melakukan dan mengunci kamarnya.
Tangga bambu ini digunakan tersangka untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban," ungkapnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Kasus Inses Purwokerto
Sebelum diberitakan kasus hubungan inses atau sedarah antara ayah dan anak perempuan di Banyumas hingga melahirkan 7 kali membuat heboh.
Pelaku bernama Rudi (57) tega menggauli putrinya sendiri, E hingga melahirkan 7 bayi.
Lalu Rudi membunuh 7 bayi hasil inses setelah lahir.
Kasus ini terungkap setelah warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan menemukan 4 kerangka bayi.
Pada Kamis (15/6/2023) warga dari Kebun Kelurahan Tanjung, menemukan tulang belulang tengkorak berukuran kecil yang sebelumnya diduga adalah kerangka bayi.
Hasil penemuan tersebut dilaporkan ke pihak RT setempat kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat.
Pihak Kepolisian memastikan kerangka yang ditemukan warga dengan menyerahkan ke tim forensik RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, dan dipastikan jika kerangka tersebut merupakan tulang belulang bayi.
Hingga akhirnya Rudi ditangkap pada Sabtu (24/6/2023) di Banyumas.
Penemuan kerangka bayi ini pun membuka banyak fakta lain terkait hubungan inses yang dilakukan Rudi dengan anaknya.
Berikut ini sederet fakta tekait hubungan inses ayah dan putri di Banyumas.
1. Pelaku setubuhi anaknya di gubuk
Pelaku Rudi melakukan aksi bejatnya di sebuah gubuk dekat rumahnya.
Kejadian itupun diketahui oleh ibu dari E.
Namun ibunda E tak bisa melakukan apa-apa karena diancam akan dibunuh oleh pelaku jika melapor.
E (26) disetubuhi sejak usia 15 tahun atau sejak 2012 lalu.
2. Pelaku punya 3 istri
Selain menggauli anaknya sendiri, ternyata Rudi memiliki 3 istri.
Istri pertamanya dinikahi secara sah.
Sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi secara siri.
E sendiri adalah anak pertama Rudi dari istri ketiganya.
Namun istri pertama dan kedua Rudi telah diceraikan.
3. Pelaku Rudi seorang dukun
Rudi sendiri bekerja sebagai dukun pengobatan dan memiliki kebiasaan memancing.
"Tersangka ini sehari-hari sebagai dukun pengobatan. Aktivitas kesehariannya biasanya mancing di sungai," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Senin (26/6/2023).
4. Motif karena perintah guru spiritual agar cepat kaya
Diketahui jika R memiliki guru spiritual berinisial B.
R bertemu dengan B saat kerja di Klaten sebagai buruh bangunan tahun 2011 lalu.
B menyarakan R supaya melakukan hubungan dengan anaknya dan kalau melahirkan supaya bayinya dikubur hidup-hidup.
Alasan Rudi melakukan ritual itu karena ingin kaya secara gaib.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, perbuatan R itu diduga merupakan bagian dari ritual untuk mencapai kesuksesan.
Paranormal tersebut lantas memberikannya saran bahwa bila R ingin kaya, dia harus berhubungan badan dengan sang anak.
"Menurut dia, paranormal itu memberi saran, 'Kalau ingin kaya, melakukan persetubuhan dengan anak kandung."
"Hal itu harus dilakukan selama 7 kali berturut-turut. Nanti kalau sudah datangi kuburan anakmu maka akan ada yang mengantarkan uang."
"Dan B ini sudah almarhum. Kita akan dalami kebenarannya," terang Kombes Edy dalam wawancara khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribunnews Feby Mahendra Putra.
5. Bayi dikubur hidup-hidup
Tak hanya mendalami pengakuan R, polisi juga tengah menyelidiki soal bagaimana cara R membunuh bayi-bayinya.
Pasalnya, ada beda keterangan antara R dan E.
E menjelaskan bahwa R mengubur hidup-hidup bayi-bayi tersebut.
"Sedangkan keterangan R, dibekap terlebih dahulu, baru dikubur," ungkapnya.
Demi menguak hal itu, polisi bekerja sama dengan dokter forensik dari RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, Banyumas.
Untuk diketahui, R mengubur bayi-bayi tersebut di kawasan kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Ada 4 kerangka bayi yang sudah ditemukan polisi.
Kini, polisi masih mencari 3 kerangka lainnya.
6. Keduanya pernah diusir warga
Sementara itu, warga sekitar sudah mengetahui adanya hubungan inses antara Rudi dan E.
Bahkan keduanya pernah diusir oleh warga karena E ketahuan melahirkan bayi hasil inses dengan ayahnya.
7. E pernah punya pacar
Selain itu, ternyata juga pernah memiliki kisah romantis.
E (26) diketahui pernah berpacaran dengan seorang pria.
Namun hubungan tersebut sudah putus. (jti)
Baca juga: Duh Gusti! Bertahun-tahun Pria di Jepara Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Baca juga: BREAKING NEWS : Kios Burung di Jalan Pantura Kudus Diseruduk Mobil, Diduga Sopir Ngantuk
Baca juga: Pembunuhan di Semarang : Dua Pembunuhan Sadis di Semarang Terjadi Hanya Dalam Waktu Dua Hari
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Jatibarang, Saksi Mata : Truk Kehilangan Kendali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.