Berita Kudus
Motif Pengeroyokan 4 Pemuda di Tempat Karaoke Kudus Karena Dendam, 5 Pelaku Berhasil Ditangkap
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus, Polda Jateng meringkus lima pelaku pengeroyokan di sebuah tempat karaoke, Kabupaten Kudus.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus, Polda Jateng meringkus lima pelaku pengeroyokan di sebuah tempat karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus pada hari Kamis (20/7/2023).
Hal itu disampaikan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno saat di konfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Dia menambahkan akan memburu pelaku lainnya yang saat ini identitasnya telah diketahui.
Baca juga: Pesilat Jadi Korban Pengeroyokan di Pecangaan Jepara, Achmad Zainuri Minta PSHT Tahan Diri
“Pelaku sudah kita tangkap. Sampai saat ini ada lima pelaku yang sudah kami amankan,” ujar AKP R Danang Sri Wiratno.
Kasat Reskrim mengatakan, saat ini lima pelaku pengeroyokan DK (21), DK (21) dan TS (47) ketiganya merupakan warga Kecamatan Kota Kudus, sedangkan SP (42) dan HS (30) warga Kecamatan Jati, Kudus masih dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Kudus.
Dirinya juga mengungkapkan motif pengeroyokan yang menyebabkan empat pemuda mengalami luka-luka.
Menurutnya, kejadian bermula ketika pengelola tempat karaoke tersebut berselisih paham dengan para korban beberapa hari sebelumnya, namun dapat terselesaikan.
Selanjutnya, pada hari Kamis malam, para korban mendatangi tempat karaoke lagi untuk bernyanyi.
Melihat para korban datang, pengelola tempat karaoke rupanya masih menaruh dendam kepada para korban dan mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca juga: Bocah 18 Tahun Warga Pecangaan Jepara Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi: Masih Dalam Penyelidikan
“Pelaku dendam, karena beberapa hari sebelumnya sudah ada permasalahan dengan para korban. Kemudian pada hari kejadian, para pelaku yang sudah dalam pengaruh minum Miras akhirnya melampiaskan amarah kepada para korban usai berkaraoke dilokasi tersebut, ungkap AKP R Danang Sri Wiratno.
Saat ini polisi masih terus melalukan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Rad)
Nida Saidatul Iza Anggota PAW DPRD Kudus, Dorong Generasi Milenial Makin Melek Politik |
![]() |
---|
Beda Nasib dengan Pati, Kenaikan PBB-P2 di Kudus Hanya 10-30 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Warga Kudus Tak Perlu Khawatir, Ini Solusi Bupati Samani Jika Kepesertaan BPJS Sudah Nonaktif |
![]() |
---|
Sosok Nida Saidatul Iza Anggota DPRD Kudus Hasil PAW, Alumnus Undip Berusia 25 Tahun |
![]() |
---|
Rencana Trans Jateng Koridor Kudus, Pati, Jepara: Pemprov Akan Pemetaan Jalur 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.