Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Maut di Jatibarang Semarang

Sosok Sopir Truk Tangki Kecelakaan di Jatibarang Semarang, Polisi Curiga Tak Temukan Kebocoran Rem

Satlantas Polrestabes Semarang menetapkan truk sopir tangki  pelat H8124DG bernama Anton Budi Sutiono (38) warga Sambirejo, Gayamsari, Semarang.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

"Kami masih didalami kembali  terkait spesifikasi kendaraan," katanya. 

Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancaman 6 tahun dan denda maksimal 12 juta," imbuh Yunaldi.

Selain satu korban meninggal dunia, akibat kecelakaan masih ada lima korban lainnya yang mengalami sejumlah luka. 

Mereka dirawat di RS Kariadi dan RS Elisabeth Semarang.

"Para korban masih dalam proses penyembuhan," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Ia menambahkan, ada dua kesalahan yang memberatkan korban. 

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Tangki Tak Bisa Kendalikan Laju Hingga Tabrak Kendaraan di Semarang

Pertama terkait SIM tersangka hanya memiliki SIM A seharusnya SIM B1. 

Kemudian, spesifikasi truk seharusnya bak terbuka malah digunakan untuk angkut tangki air. 

"Ada dua kesalahan itu," tandasnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved