Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Grab Blacklist Muhamad Luckas Driver Ojek Online yang Bawa Kabur Pesanan Laptop

Grab Indonesia telah memberikan sanksi blacklist driver ojek online Muhamad Luckas yang membawa kabur laptop senilai Rp 18 juta.

Editor: m nur huda
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi Grab - Grab Indonesia telah memberikan sanksi blacklist driver ojek online Muhamad Luckas yang membawa kabur laptop senilai Rp 18 juta. 

Dalam SIM C milik Muhamad Luckas tertulis alamat lengkapnya, yakni Kampung Poncol RT 03/01 Pedurenan, Karang Tengah, Tangerang.

Data lainnyam Muhamad Luckas merupakan pria kelahiran Tangerang, 23 Mei 1997 dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Juke pun mengumbar nomor telepon Muhamad Luckas, yakni 085218304184 serta sepeda motornya, yakni Honda Vario berwarna abu-abu dengan Nopol B 6307 VSC, sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi Grab.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Muhamad Luckas Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Mendaftar Grab, https://tangerang.tribunnews.com/2023/07/22/muhamad-luckas-dihukum-seumur-hidup-tak-boleh-mendaftar-grab?page=all.
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Ign Prayoga

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved