Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kasus yang Menjerat Kepala Basarnas, Doyan Mengkondisikan Proyek Hingga Minta Besaran Fee

Tender proyek di lingkungan Basarnas berujung kasus hukum yang menyeret nama Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.COM/IDON
Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi saat diwawancarai wartawan di Kantor Basarnas Pekanbaru, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Tender proyek di lingkungan Basarnas berujung kasus hukum yang menyeret nama Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Jenderal bintang 3 yang sebentar lagi pensiun ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Penetapan status tersangka kepada Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.

Baca juga: OTT KPK di CIlangkap, Pejabat Basarnas yang Ditangkap Ternyata Perwira TNI

Baca juga: Sosok Pejabat Basarnas yang Terjaring OTT KPK Disebut Seorang Perwira TNI AU

Baca juga: Suap Kepala Basarnas Pakai Kode Dana Komando, Total Penerimaan Rp 88,3 Miliar

Dua tahun berselang, atau tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Alex mengungkapkan demi memenangkan tiga tender tersebut, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri selaku Kabasarnas dan Afri Budi Cahyanto selaku orang kepercayaan Henri.

Kata Alex, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.

Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Alex juga menjelaskan, desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas yakni MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satuan Kerja terkait.

Selanjutnya, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri. Sementara, terkait teknis penyerahan uang diberi kode "Dako" atau Dana Komando untuk Henri lewat Afri Budi Cahyanto.

Selanjutnya, atas persetujuan MG selaku komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.

"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," ujar Alex.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, Alex menuturkan, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.

Terima Rp 88,3 miliar Alex juga mengatakan, dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri melalui Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekitar Rp88,3 miliar. Jumlah itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek.

"Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabasarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap Padahal Tak Kena OTT, Ini Penjelasan KPK"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved