Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Nama Hendropriyono Disebut Bekingan Ponpes Al Zaytun: Saya Sudah di Luar Panggung

Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono buka suara setelah namanya sering disebut jadi bekingan Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono buka suara setelah namanya sering disebut jadi bekingan Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono buka suara setelah namanya sering disebut jadi bekingan Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

Hendropriyono mengaku namanya masih kerap ditunjuk-tunjuk dalam polemik Al-Zaytun meski kini ia sudah di luar pemerintahan.

"Saya kan orang zaman dulu, saya sudah di luar panggung. Begini saja saya masih ditunjuk-tunjuk bilang Al-Zaytun," ucap Hendropriyono, Selasa (25/7/2023).

"Itu (video pidato Hendropriyono) kan zaman 22 tahun yang lalu, ini kan namanya perang psikologis, ini sudah putar-putar," ucapnya.

Baca juga: Bareskrim Gandeng Kemenag Audit Penggunaan Dana BOS & Zakat Ponpes Al-Zaytun

Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berlokasi di Indramayu tengah menjadi sorotan karena sang pemimpin, Panji Gumilang.

Panji kini terjerat kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Kasus meluas ke sejumlah hal, termasuk rekening janggal Panji Gumilang hingga aset Al-Zaytun.

 

Bareskrim Audit Penggunaan Dana BOS dan Zakat Ponpes Al-Zaytun

Bareskrim Polri melibatkan Kemenag untuk melakukan audit soal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga zakat Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Hal ini buntut adanya dugaan korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan instansi tarkait Penggunaan/ audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Ramadhan melanjutkan proses audit juga dilakukan soal penghimpunan zakat di Ponpes Al Zaytun bersama pihak Kementerian Agama.

"Akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag," pungkasnya.

Polemik Panji Gumilang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.


Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).


Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.

"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.

Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.

(*kompastv/tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved