Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

2 Tersangka yang Diduga Menyuap Kepala Basarnas Ditahan KPK

Marilya dan Roni memberikan suap agar perusahaan mereka dikondisikan sebagai pemenang lelang pengadaan barang di Basarnas.

GOOGLE
Ilustrasi suap 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua tersangka tersebut dari pihak swasta.

Yakni, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Baca juga: Istilah DAKO di OTT KPK, Disebut Kode Rahasia Kepala Basarnas Terima Uang Suap Melalui Letkol Afri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Marilya dan Roni memberikan suap agar perusahaan mereka dikondisikan sebagai pemenang lelang pengadaan barang di Basarnas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya menangkap anak buah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi di sebuah Restoran Soto di Jatisampurna Bekasi, Jawa Barat dalam OTT pada Selasa (25/7/2023).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya menangkap anak buah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi di sebuah Restoran Soto di Jatisampurna Bekasi, Jawa Barat dalam OTT pada Selasa (25/7/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Adapun perkara suap ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan (26/7/2023).

Menurut Alex, penahanan ini dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan.

Marilya ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Sementara Roni ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung KPK lama.

KPK sedianya akan menahan atasan Marilya, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati.

Gunawan diduga adalah pihak yang memerintahkan Marilya menyerahkan suap Rp 999,7 juta kepada orang kepercayaan Kepala Basarnas yang Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin), Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Namun, Gunawan yang tidak terjaring OTT itu tidak memenuhi panggilan KPK.

“Untuk tersangka Gunawan, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” ujar Alex.

Ketiganya diduga memberikan suap sebagai bentuk komitmen fee karena perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang proyek dalam lelang pengadaan barang di Basarnas.

Perusahaan Marilya dan Gunawan menjadi pemenang pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai proyek Rp 9,99 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved