Berita Nasional
2 Tersangka yang Diduga Menyuap Kepala Basarnas Ditahan KPK
Marilya dan Roni memberikan suap agar perusahaan mereka dikondisikan sebagai pemenang lelang pengadaan barang di Basarnas.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua tersangka tersebut dari pihak swasta.
Yakni, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Baca juga: Istilah DAKO di OTT KPK, Disebut Kode Rahasia Kepala Basarnas Terima Uang Suap Melalui Letkol Afri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Marilya dan Roni memberikan suap agar perusahaan mereka dikondisikan sebagai pemenang lelang pengadaan barang di Basarnas.

Adapun perkara suap ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan (26/7/2023).
Menurut Alex, penahanan ini dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan.
Marilya ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Sementara Roni ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung KPK lama.
KPK sedianya akan menahan atasan Marilya, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati.
Gunawan diduga adalah pihak yang memerintahkan Marilya menyerahkan suap Rp 999,7 juta kepada orang kepercayaan Kepala Basarnas yang Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin), Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun, Gunawan yang tidak terjaring OTT itu tidak memenuhi panggilan KPK.
“Untuk tersangka Gunawan, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” ujar Alex.
Ketiganya diduga memberikan suap sebagai bentuk komitmen fee karena perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang proyek dalam lelang pengadaan barang di Basarnas.
Perusahaan Marilya dan Gunawan menjadi pemenang pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai proyek Rp 9,99 miliar.
Kemana Perginya Uang di Rekening yang Diblokir? Ini Kata PPATK |
![]() |
---|
Jadwal Pemakaman Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali, Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Kabar Duka: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kasus Kematian Diplomat Kemenlu, Keluarga Yakin ADP Tidak Bunuh Diri |
![]() |
---|
Kata Polisi soal Wanita Inisial V yang Bersama Diplomat Kemenlu Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.