Berita Semarang
DPRD Kota Semarang Segera Bentuk Pansus Piutang Pendapatan Daerah, Ini Alasannya
Pansus DPRD Kota Semarang dibentuk untuk membantu Pemkot Semarang dalam mengambil langkah dan strategi dalam penarikan piutang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang bakal membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas langkah-langkah penagihan piutang pendapatan Pemkot Semarang, baik pajak maupun retribusi.
Jumlah piutang dinilai besar mencapai lebih dari Rp 600 miliar.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, pansus dibentuk untuk membantu Pemkot Semarang dalam mengambil langkah dan strategi dalam penarikan piutang.
Dewan mendorong agar piutang pajak dan retribusi itu bisa tertagih oleh OPD.
Baca juga: Antisipasi TPPO Penerbangan Umrah Perdana dari Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Lakukan Ini
"Kan tidak ada salahnya juga membentuk Pansus untuk membantu maslaah yang dihadapai oleh Pemkot Semarang, walaupun kami juga tidak bisa menargetkan," papar Pilus, sapaannya kepada Tribunjateng.com, Kamis (27/7/2023).
Disamping itu lanjut dia, inisiatif dewan untuk pembentukan pansus ini juga bisa memberi semangat pemerintah dalam menagih piutang Rp 600 miliar tersebut.
Dia telah memasukkan usulan pembentukan pansus ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Semarang dan akan segera melakukan pembahasan.
"Targetnya supaya piutang itu segera berkurang."
"Kami berusaha mencari inovasi dan strategi yang pas untuk melakukan penagihan," katanya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto menambahkan, pembentukan pansus piutang pajak dan retribusi Kota Semarang untuk membahas lebih mendalam dalam hal penagihan piutang.
Sebagai lembaga legislatif, pihaknya bisa membantu memecahkan persoalan yang terjadi dalam penagihan piutang.
Baca juga: Pangkalan LPG di Semarang Akui Suplai Gas Melon Menyusut
Baca juga: Rombongan Kirap Pemilu Akan Singgah Ke Kota Semarang September Mendatang
"Kesulitannya apa, mungkin karena aturan yang baru atau ada penghambat yang belum diketahui."
"Atau mungkin ada regulasi-regulasi yang perlu disesuaikan supaya penagihannya mudah dan pihak tertaigh tidak keberatan melunasi utang pajak atau retribusi," ujar Danur kepada Tribunjateng.com, Kamis (27/7/2023).
Dia mencontohkan, piutang yang hingga kini belum terselesaikan adalah piutang pajak SPBU.
Dulu, Taman Pandanaran berdiri SPBU dengan piutang sebesar Rp 2,1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rapat-paripurna-perda-apbd-2022-kota-semarang.jpg)