Berita Regional
53 Wanita Disekap dan Dipaksa Jadi LC di Yogyakarta, Terungkap saat Salah Satu Kabur Jebol Atap
Kasus ini terungkap ketika salah satu dari mereka kabur dengan cara menjebol atap bangunan yang dijadikan sebagai tempat penampungan.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Di Kota Yogyakarta, sebanyak 53 wanita diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Modusnya, dipekerjakan sebagai pegawai salon.
Kasus ini terungkap ketika salah satu dari mereka kabur dengan cara menjebol atap bangunan yang dijadikan sebagai tempat penampungan.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Diduga Dijadikan Budak Seks, Telepon Keluarga Bilang Disekap Bersama 10 Orang
Perempuan yang kabur tersebut mengaku tidak tahan dengan sikap pelaku yang mengurung mereka untuk dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC).
Padahal sesuai kontrak kerjanya mereka seharusnya bekerja sebagai pegawai salon.
"Jadi kami mendapatkan informasi dari salah satu orang yang ditampung itu kabur.
Dia tidak betah, dia tidak tahan karena merasa terkungkung di situ.
Akhirnya dia kabur melewati belakang dan sampai menjebol asbes milik tetangganya," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta , Kamis (27/7/2023).
Perempuan tersebut lalu melapor ke Polresta Yogyakarta dengan menceritakan pengalaman selama disekap oleh pelaku.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku yakni AW (43) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta, kemudian SU (49) asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Lokasi penampungan puluhan perempuan itu berada di belakang sebuah salon Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
"Jadi untuk perempuan-perempuan berdasarkan hasil keterangannya memang benar bahwa perempuan-perempuan tersebut ditampung kemudian dipekerjakan sebagai pemandu lagu di wilayah Pasar Kembang yang ada di Gedongtengen," ujarnya.
Dua Masih di Bawah Umur
Berdasarkan hasil penyidikan, dua dari 53 perempuan tersebut masih di bawah umur.
Mereka adalah NS (16) berstatus pelajar asal Bandung, Jawa Barat dan SP (17) pelajar perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Modus yang dijalankan para pelaku yakni mencari perempuan melalui informasi lowongan kerja.
Setelah mendapat sasaran, para korban dipekerjakan dengan sistem kontrak.
"Mereka ditahan dengan cara diiming-imingi untuk diberikan barang berupa handphone, uang pinjaman terlebih dahulu agar terikat kontrak oleh pelaku tersebut," jelasnya.
Para perempuan itu digaji oleh pelaku per jamnya Rp100 ribu dengan waktu kerja mulai dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Kartu identitas korban juga ditahan oleh para pelaku supaya para korban tidak berani kabur.
Dalami Dugaan Eksploitasi Seksual
Polisi kini masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan TPPO tersebut.
Dijelaskan Kasatreskrim, para korban telah mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta .
Penyidik juga masih mencari tahu apakah para korban juga dieksploitasi secara seksual oleh pelaku.
"Untuk dugaan adanya prostitusi dan lain sebagainya masih kami lakukan pengembangan, karena baru kemarin kami lakukan pengungkapan dan ini masih terus dikembangkan," ungkapnya.
Archey menambahkan, gambaran TKP yang dijadikan tempat penampungan 53 perempuan itu tampak depan terlihat sebuah salon biasa.
Namun begitu masuk ke dalam area itu, di belakang bangunan salon tersebut terdapat puluhan kamar yang terisolir.
"Kalau dari depan memang salon.
Tapi begitu masuk di belakang itu tempat penampungannya," terang Archye.
"Jadi setelah mereka bekerja sebagai LC mereka wajib langsung pulang ke penampungan, dijemput lagi oleh pelaku," terang dia.
Polisi turut mengamankan 120 Kartu Tanda Penduduk (KTP) para korban yang kabur dari penampungan tersebut.
"Jadi untuk KTP ini adalah KTP KTP yang sudah tidak bekerja di situ, masih dibawa tersangka," ungkapnya.
Penyidik kepolisian mengungkap mayoritas para perempuan yang bekerja itu berasal dari luar DIY di antaranya Jawa Tengah dam Jawa Barat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul 53 Perempuan di Yogyakarta Disekap Dipaksa Jadi LC, Salah Satu Kabur Jebol Atap Bangunan
Baca juga: Tangan Pria Warga Nunukan Ini Diborgol Sepulang Ibadah Haji, Ternyata DPO Kasus TPPO
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.