Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pencuri Tertangkap Setelah Buron Setahun: Ayam Rp20 Juta Dijual Rp800 Ribu untuk Foya-Foya

Saat ditangkap, FA mengamuk dan melakukan perlawanan hingga harus berjibaku dengan sejumlah petugas.

the Spruce
ILUSTRASI AYAM: Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, seorang pemuda mencuri empat ekor ayam seharga puluhan juta rupiah. Ia mengaku telah menjual ayam curian tersebut dengan harga Rp200 ribu per ekor di pasar tradisional. (ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, GOWA - Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, seorang pemuda mencuri empat ekor ayam seharga puluhan juta rupiah.

Pemuda tersebut berinisial FA (18).

Saat ditangkap, FA mengamuk dan melakukan perlawanan hingga harus berjibaku dengan sejumlah petugas.

Baca juga: NMax Milik Warga Bumiayu Brebes Raib Dicuri, 3 Pelaku Terekam CCTV

Penangkapan pemuda pencuri ayam ini langsung mengundang perhatian warga dan pengguna jalan.

20250904_pencuri ayam di Kabupaten Gowa
PEMUDA PENCURI AYAM - Seorang pencuri ayam di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengamuk saat ditangkap polisi. Kamis, (4/9/2025). Ia telah buron selama setahun. (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T)

FA diringkus oleh tim Jatanras Polres Gowa pada pukul 23.30 WITA, Kamis, (4/9/2025), di jalur trans Sulawesi, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang Pandang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penangkapan di jalan trans Sulawesi inipun berjalan dramatis hingga mengundang perhatian warga dan pengguna lalu lintas.

Setelah sempat melawan, akhirnya FA digelandang ke Mapolres Gowa.

"Tadi malam kami mengamankan seorang DPO (daftar pencarian orang) atas kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, yang dikonfirmasi langsung oleh Kompas.com pada Jumat, (5/9/2025).

"Yakni empat ekor ayam, di mana harga per ekor Rp5 juta, jadi total kerugian korban Rp20 juta," lanjutnya.

Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan bahwa FA telah buron selama setahun lebih setelah melakukan pencurian empat ekor ayam impor di Jalan Palantikang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Agustus 2024 lalu.

FA yang dimintai keterangan mengakui perbuatannya.

Ia mengaku telah menjual ayam curian tersebut dengan harga Rp200 ribu per ekor di pasar tradisional.

Uangnya kemudian digunakan untuk berfoya-foya.

Menurut penjelasan polisi, FA menjual ayam hasil curiannya tersebut di Pasar Pabaengbaeng, Makassar.

Atas perbuatannya, FA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved