Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Beredar Video Gay Anak Berisi Konten Pria Dewasa dengan Anak Laki-laki, Ini Faktanya

Secara spesifik, konten itu menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa

Editor: muslimah
Thinkstock/AndreyPopov
Ilustrasi video pornografi 

Menanggapi hal itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, praktik tersebut masuk kategori tindak pidana pornografi yang korbannya adalah anak-anak.

"Ketika anak menjadi korban pornografi, ini kan masuk kategori pornografi, maka dia masuk kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Nahar.

"Oleh karena, harus ada upaya-upaya. satu dari sisi tindak pidana pornografinya harus ditangani melalui penegakan hukum," sambungnya.

Sedangkan dari sisi anak yang menjadi korban, harus mendapatkan penanganan lebih lanjut dan mendapat pendampingan khusus.

"Korbannya juga harus dipastikan kondisi fisik dan psikisnya dan penanganan lebih lanjut agar tidak berdampak buruk bagi anak-anak yang jadi korban," tutur Nahar.

Secara terpisah, Child Protection Advisor, Lembaga Save the Children Indonesia, Yanti Kusumawardhani menegaskan bahwa praktik jual beli konten VGK merupakan bentuk perdagangan anak.

"Konten VGK merupakan bentuk perdagangan anak / Child traficking, dan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia," kata Yanti. (Kompascom)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved