Berita Viral
Beredar Video Gay Anak Berisi Konten Pria Dewasa dengan Anak Laki-laki, Ini Faktanya
Secara spesifik, konten itu menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa
Menanggapi hal itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, praktik tersebut masuk kategori tindak pidana pornografi yang korbannya adalah anak-anak.
"Ketika anak menjadi korban pornografi, ini kan masuk kategori pornografi, maka dia masuk kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Nahar.
"Oleh karena, harus ada upaya-upaya. satu dari sisi tindak pidana pornografinya harus ditangani melalui penegakan hukum," sambungnya.
Sedangkan dari sisi anak yang menjadi korban, harus mendapatkan penanganan lebih lanjut dan mendapat pendampingan khusus.
"Korbannya juga harus dipastikan kondisi fisik dan psikisnya dan penanganan lebih lanjut agar tidak berdampak buruk bagi anak-anak yang jadi korban," tutur Nahar.
Secara terpisah, Child Protection Advisor, Lembaga Save the Children Indonesia, Yanti Kusumawardhani menegaskan bahwa praktik jual beli konten VGK merupakan bentuk perdagangan anak.
"Konten VGK merupakan bentuk perdagangan anak / Child traficking, dan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia," kata Yanti. (Kompascom)
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.