Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Beredar Video Gay Anak Berisi Konten Pria Dewasa dengan Anak Laki-laki, Ini Faktanya

Secara spesifik, konten itu menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa

Editor: muslimah
Thinkstock/AndreyPopov
Ilustrasi video pornografi 

TRIBUNJATENG.COM - Di media sosial, banyak beredar praktik jual video pornografi anak .

Anak laki-laki yang ditampilkan berusia antara 7 hingga 12 tahun.

Secara spesifik, konten itu menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa.

Penelusuran Kompas.com, Jumat (28/7/2023), Konten itu diistilahkan sebagai "VGK", singkatan dari Video Gay Kid.

Promosinya dilakukan di sejumlah media sosial, misalnya Instagram dan Twitter.

Baca juga: Pria Demak Ini jadi Buah Bibir di Medsos, Kelaminnya 2 Kali Nyangkut di Cincin, Damkar Kewalahan

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Semarang, Mbah Sukeri Terjebak di Kamar, Tewas Mengenaskan

Akun yang memperjualbelikan video gay anak, memposting foto anak dan mendeskripsikan mengenai sosok maupun aktivitasnya

Postingan itu mayoritas mendapatkan komentar dari pengikut akun yang tertarik dengan video sang anak.

Mereka meminta pemilik akun mengirimkannya secara privat.

Dari beberapa akun yang mempromosikan VGK, Kompas.com mendapat dua nomor Whatsapp Business dan Telegram yang khusus dipakai untuk transaksi video gay anak.

Nomor pertama memakai nama samaran "James Hopkinst".

Sedangkan untuk nomor kedua, menggunakan nama "MoreKidd".

Menyamar sebagai pembeli, Kompas.com menghubungi dua nomor tersebut.

Saat dihubungi, sang admin dari kedua nomor telepon itu langsung menjelaskan daftar harga dan mengirimkan beberapa contoh video gay anak.

Admin James Hopkinst menawarkan paket video gay anak seharga Rp 20.000.

Pembayaran dilakukan dengan mentransfer uang ke akun dompet digital, DANA milik sang admin.

"Untuk 20k kamu dapat video 900 vgk. Kalau beli sekarang dapat bonus juga," kata admin James Hopkinst, dikutip Jumat (28/7/2023).

Sedangkan untuk Admin Morekidd, menawarkan tiga paket video dengan harga Rp 20.000 sampai Rp 40.000.

Pembayaran yang disediakan oleh MoreKidd melalui ShoppePay, Gopay dan Paypal.

Nantinya, pembeli akan dimasukkan ke dalam channel telegram khusus untuk streaming video gay anak.

"Paket The Kids - 40K dapat 1.000 video. Paket The Baby - 35K dapat 500 video. Paket Hemat - 20K dapat 200 video durasi panjang," tulis sang Admin.

"Khusus untuk paket hemat tidak masuk channel. Video dikirimkan melalui chat," sambungnya.

Setelah pembayaran dilakukan, Admin James Hopkinst langsung mengirimkan kurang lebih 900 video gay anak melalui ruang percakapan.

Sementara Morekidd langsung memasukkan Kompas.com ke channel telegram khusus untuk menonton atau mendownload 1.118 video yang disediakan.

Kepada Kompas.com, sang admin mengungkapkan bahwa anak yang videonya diperjualbelikan berusia di bawah 5 tahun sampai 12 tahun.

Video itu berasal dari beberapa negara, mulai dari Indonesia, Jepang hingga negara-negara di Benua Eropa dan Amerika.

"Tapi usia rata-rata 7 sampai 12 tahun. Ada banyak video Indonesia, Jepang dan bule (Amerika dan Eropa)," kata sang Admin.

Adapun para pembelinya diduga kuat merupakan laki-laki dengan penyimpangan seksual, yakni penyuka sesama laki-laki, khususnya anak-anak di bawah umur.

Video gay anak yang ditawarkan itu pun diduga telah dibeli oleh banyak orang.

Pasalnya, sang admin menunjukkan testimoni beserta bukti pembayaran yang dikumpulkan dari para pembeli.

Bentuk perdagangan anak

Menanggapi hal itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, praktik tersebut masuk kategori tindak pidana pornografi yang korbannya adalah anak-anak.

"Ketika anak menjadi korban pornografi, ini kan masuk kategori pornografi, maka dia masuk kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Nahar.

"Oleh karena, harus ada upaya-upaya. satu dari sisi tindak pidana pornografinya harus ditangani melalui penegakan hukum," sambungnya.

Sedangkan dari sisi anak yang menjadi korban, harus mendapatkan penanganan lebih lanjut dan mendapat pendampingan khusus.

"Korbannya juga harus dipastikan kondisi fisik dan psikisnya dan penanganan lebih lanjut agar tidak berdampak buruk bagi anak-anak yang jadi korban," tutur Nahar.

Secara terpisah, Child Protection Advisor, Lembaga Save the Children Indonesia, Yanti Kusumawardhani menegaskan bahwa praktik jual beli konten VGK merupakan bentuk perdagangan anak.

"Konten VGK merupakan bentuk perdagangan anak / Child traficking, dan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia," kata Yanti. (Kompascom)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved