Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nurhadi Pria 53 Tahun yang Nikahi Gadis 19 Tahun Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Ustadz Disegani

Pernikahan Pebriyanti (19) dengan Nurhadi (53) yang terpaut usia 34 tahun viral dan menarik perhatian netizen.

|
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tiktok @bybyhhy
Nurhadi Pria 53 Tahun yang Nikahi Gadis 19 Tahun Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Ustadz Disegani 

Surat itu merupakan rekomendasi yang dijadikan syarat ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya.

Pihaknya memastikan, seluruh persyaratan yang dilampirkan untuk pernikahan kakek Sondani dan Eva juga dinyatakan lengkap.

"Saya juga tidak menyangka kabar pernikahan tersebut sampai viral di media sosial, dan enggak tahu persisnya juga," kata Dodo Widodo.

2. Viral di medsos

Video pernikahan keduanya viral di media sosial pada Kamis (19/5/2022).

Dari unggahan yang dibagikan @undercover.id, kakek Sondani menikahi Eva dengan mahar fantastis.

Di antaranya, mas kawin Rp 500 juta, rumah, mobil, hingga umrah untuk keluarga istrinya.

Pernikahan beda usia terpaut 42 tahun memang jarang terjadi.

3. Kakek Sondani juragan tanah

Sosok kakek Sondani diketahui merupakan seorang juragan tanah.

Ia pun memberikan mahar fantastis kepada istrinya.

Momen sakral pernikahan keduanya tampak dihadiri oleh tetangga dan keluarga.

Bahkan, kakek Sondani tampak diarak oleh banyak orang yang ikut merasakan bahagia.

Usai menikah, pasangan itu pun diketahui bulan madu ke Guci, Tegal.

4. Memenuhi persyaratan

Kepala Dusun (Kadus) 3 Desa Tegalgubug Lor, AH Faisal, mengatakan, usia mempelai wanita saat menikah ialah 19 tahun lebih dua bulan sehingga memenuhi batasan usia minimal.

Namun, ia mengakui sempat mendampingi utusan kakek Sondani yang mengurus dokumen pernikahan ke Kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.

Sebab, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku pengurusan pernikahan yang mendekati hari H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.

"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," kata AH Faisal saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (20/5/2022).

Ia mengatakan, jika usia mempelai pria maupun wanita belum mencapai 19 tahun maka harus melampirkan dispensasi dari pengadilan agama.

Namun, dalam pernikahan kakek Sondani mempelai wanitanya telah berusia lebih dari 19 tahun sehingga hanya dispensasi dari kecamatan, karena pengurusanya mendekati hari H.

Pihaknya juga mengakui utusan H Sondani datang ke Balai Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (13/5/2022).

Sementara pernikahannya dilaksanakan pada Rabu (18/5/2022) di musala di samping kediaman mempelai wanita yang berada di Desa Tegalgubug Lor.

Selain itu, pihaknya hanya melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat untuk memberikan dokumen persyaratan pernikahan yang dibutuhkan untuk diserahkan ke KUA.

"Persyaratan yang diberikan juga sudah lengkap, sehingga kami yang bertugas di desa juga hanya melayani sebaik mungkin," ujar AH Faisal.

5. Cerai mati

Ia menyampaikan, berdasarkan surat keterangan dari Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sebelum menikahi Eva, Sondani juga berstatus cerai mati.

Karenanya, menurut dia, secara prinsip pernikahan tersebut tidak ada masalah dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.(*) 

Baca juga: Mau Hadiah Iphone? Yuk Ikut Program Ijolke Bapenda Kota Semarang, Begini Caranya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved