Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Tak Mau Bayar Retribusi Hingga 2 Tahun, Ratusan Kios dan Los Disegel di Kabupaten Semarang

Ratusan kios disegel Satpo PP karena pedagang menunggak retribusi hingga 2 tahun lamanya pada tiga pasar di Kabupaten Semarang.

Diskominfo Kabupaten Semarang/istimewa
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian & Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang bersama Satpol PP Kabupaten Semarang menyegel sejumlah kios dan los pedagang di pasar di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (28/7/2023). Para penyewa kios dan los tersebut disegel karena menunggak retribusi. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian & Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang menyegel sejumlah kios dan los pedagang di tiga pasar di Kabupaten Semarang pada Jumat (28/7/2023).

Ketiga pasar yang disasar dalam operasi yustisi tersebut yakni Pasar Babadan, Pasar Karangjati dan Pasar Bandungan Baru.

Sejumlah kios dan los disegel lantaran para penyewa menunggak retribusi hingga berbulan-bulan, bahkan sampai dua tahun kepada pemerintah.

Baca juga: 3 Pasar Modern di Kota Semarang Disegel Karena Belum Berizin Lengkap

Diskumperindag juga melibatkan Satpol PP dan Badan Keuangan Daerah (BKUD) segempat dalam proses penyegelan itu.

Berdasarkan penuturan Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto, pihaknya telah melakukan teguran sebanyak dua kali dan pemberian jangka waktu pembayaran sebelumnya kepada para penyewa kios dan los yang menunggak.

“Karena tidak diindahkan, banyak yang nunggak akhirnya kami segel dengan harapan ada perhatian.

Tadi ada yang nunggak sampai Rp 7 juta, Rp 10 juta di Pasar Babadan. Kalau jumlah itu semua ditambahkan dan masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) tentunya sangat berpengaruh pada struktur APBD kita nanti,” ungkap Heru kepada Tribunjateng.com.

Berdasarkan data dia, terdapat 119 los dan 38 kios di Pasar Babadan yang penyewanya menunggak pembayaran retribusi.

Sedangkan, untuk Pasar Karangjati terdapat lima kios dan terdapat sejumlah lapak lain yang masih mendapat teguran pertama.

Di Pasar Bandungan, terdapat 20 kios dan 72 los yang penyewanya juga menunggak.

Rata-rata kios dan los yang disegel sendiri yaitu kios sembako, pakaian, daging dan sayuran.

Para penunggak, lanjut Heru, akan diberikan waktu satu bulan untuk pembayaran.

“Setelah satu bulan (jika tidak membayar), kami hentikan penyewaannya, kami batalkan berkas-berkasnya di dinas kita cabut. 

Kemudian kami lelang lagi, soal laku atau tidak tidak apa-apa, nyatanya yang sekarang dihuni juga tidak membayar.

Banyak juga yang ingin menyewa atau berjualan di pasar,” imbuh Heru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved