Hukum dan Kriminal
Pemuda di Jakarta Nekat Tanam Ganja di Rumahnya, Modal Tutorial Video di YouTube
Petugas Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat menangkap MY (38) terkait kasus narkoba. Pemuda ini nekat menanam ganja di rumahnya.
Editor:
Muhammad Olies
Istimewa/Dok Humas Polsek Metro Tanah Abang
Hasil budidaya ganja milik MY (38) yang dilakukannya di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Dalam pembudidayaan tanaman zat terlarang itu di dalam rumah, MY menggunakan lampu sinar ultraviolet.
"Kami juga mengamankan empat buah rangkaian lampu LED. Setiap rangkaiannya terdiri dari tiga lampu," tutur Bona. Atas perbuatannya, MY terancam Pasal 114 subsider 11 ayat 1 subsider 127 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Narkoba Sejak 2011, Kini Pemuda di Kebon Jeruk Malah Tanam Ganja di Rumah"
Berita Terkait
Berita Terkait:#Hukum dan Kriminal
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.