Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Pemuda di Jakarta Nekat Tanam Ganja di Rumahnya, Modal Tutorial Video di YouTube

Petugas Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat menangkap MY (38) terkait kasus narkoba. Pemuda ini nekat menanam ganja di rumahnya.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok Humas Polsek Metro Tanah Abang
Hasil budidaya ganja milik MY (38) yang dilakukannya di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat 

Dalam pembudidayaan tanaman zat terlarang itu di dalam rumah, MY menggunakan lampu sinar ultraviolet.

"Kami juga mengamankan empat buah rangkaian lampu LED. Setiap rangkaiannya terdiri dari tiga lampu," tutur Bona. Atas perbuatannya, MY terancam Pasal 114 subsider 11 ayat 1 subsider 127 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Narkoba Sejak 2011, Kini Pemuda di Kebon Jeruk Malah Tanam Ganja di Rumah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved