Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

IYN Pengedar Sabu 4 Kilogram Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dari Pontianak ke Bali

Dalam kurun waktu 4 hari, Ditresnarkoba Polda Jateng menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total 5 kilogram.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Tiga pengedar sabu yang dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengedar sabu berinisial IYN ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng saat hendak turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Senin (31/7/2023).

Dia datang dari Pontianak menggunakan Kapal Dharma Kartika.

Kapal bersandar di pelabuhan pada pukul 03.00.

Berdasarkan pengakuan IYN, sabu yang dibawanya itu hendak dibawa ke Bali melalui jalur darat dari Kota Semarang.

Namun, langkah tersebut terpaksa harus terhenti karena kini pelaku berikut barang buktinya sudah berada di Polda Jateng.

Baca juga: Kurun Waktu 4 Hari, Polda Jateng Bekuk 3 Pengedar Sabu Lintas Pulau, Total Capai 5 Kilogram

Dalam kurun waktu 4 hari, Ditresnarkoba Polda Jateng menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total 5 kilogram.

Ada 2 lokasi pengungkapan peredaran narkoba tersebut.

Yakni di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penangkapan pertama di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak pada Kamis (27/7/2023).

Ada dua pelaku yang ditangkap yakni AD dan S.

"Barang bukti yang ditemukan sabu seberat 1 kilogram."

"Pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan kasus jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng."

"Barang bukti yang ditemukan 5 paket sabu dalam plastik," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, sabu 1 kilogram itu ditemukan di dalam rumah dan berada di tas ransel.

Barang haram itu berasal dari Kepulauan Riau dan akan diedarkan ke Kota Semarang.

Pelaku diketahui seorang bandar.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi tunjukkan barang bukti 5 kilogram sabu hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (31/7/2023).
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi tunjukkan barang bukti 5 kilogram sabu hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (31/7/2023). (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Baca juga: Kodam IV/Diponegoro & Polda Jateng Gelar Latihan Pengamanan VIP Jelang Pemilu 2024

"Di rumah itu kami juga menemukan barang bukti berupa timbangan," ujarnya.

Tidak berselang lama, kata Kapolda Jateng, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng juga membekuk pelaku pengedar sabu 4 kilogram berinisial IYN di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Senin (31/7/2023).

Sabu itu didapat dari Pontianak.

"Pelaku dibekuk pukul 03.00 di Kapal Dharma Kartika dari Pontianak," tuturnya.

Menurutnya, sabu itu ditaruh dalam tas ransel pelaku.

Sabu yang dibawa pelaku diketahui kualitas nomor satu.

"Antara Demak dan Pelabuhan Tanjung Emas bukan satu jaringan," ujarnya.

Ia mengatakan, adanya pengungkapan kasus tersebut, Polda Jateng terus melakukan penestrasi keras dengan penegakan hukum dan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.

Pihaknya secara tegas menyatakan bahwa pelaku pengedar narkotika diminta jangan coba-coba mengedarkan di Jawa Tengah.

"Polda Jateng juga melakukan upaya preemtif dan preventif."

"Kami sudah canangkan sekira 500 kampung tangguh narkoba di Jawa Tengah," tandasnya.

Tersangka AD Hanya Disuruh

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi tunjukkan barang bukti 5 kilogram sabu hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jateng 
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi tunjukkan barang bukti 5 kilogram sabu hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jateng  (TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Baca juga: 726 Calon Bintara Polri Akan Digembleng di SPN Polda Jateng, Disiapkan untuk Amankan Pemilu 2024

Tersangka AD mengaku hanya disuruh oleh S.

Dirinya saat itu sedang berada rumahnya di Demak akan digunakan pertemuan dengan orang Aceh dan Jepara. 

"Katanya rumah saya mau buat pertemuan orang Aceh dan Jepara," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/7/2023).

Tersangka S menuturkan, di telepon kenalannya yang ada di Batam.

Informasinya rumahnya akan digunakan pertemuan dengan orang Aceh dan Jepara.

"Karena rumah saya ada orang, jadi saya minta tolong teman saya ini."

"Terus dikasih uang rokok setelah pertemuan," ujarnya.

Dia tidak mengetahui bahwa pertemuan itu akan ada transaksi sabu.

Dirinya juga tidak berapa komisi yang akan diberikan dari rekannya.

"Saya cuma pernah kenal saat berada di Batam."

"Saat di Batam saya kerja bangunan dan pernah mencoba sabu," ujar dia.

Sementara itu tersangka IYN mengaku membawa sabu seberat 4 kilogram dari Pontianak.

Sabu kualiitas nomor satu rencananya akan diedarkan ke Bali.

"Nanti ke Bali akan melalui jalur darat," imbuhnya. (*)

Baca juga: FAKTA BARU : 20 Sumur Tambang Emas Ilegal Di Banyumas Ditutup

Baca juga: Rekam Jejak Suami Bunuh Istri Jadi Buron 8 Tahun, Ternyata Sempat Buat KTP Baru

Baca juga: Viral Kisah Cinta Pria Malaysia ke Madura Sendirian Demi Bisa Menikahi Pujaan Hati

Baca juga: Alasan Nur Hidayat Wisudawan di Salatiga Naik Benso Mesin Gergaji Kayu ke Kampus

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved