Dokter Tampar Balita di Makassar
Kata Dokter Makmur Penampar Balita di Makassar: Ini Kasus Sangat Kecil Tapi Luar Biasa Eksposenya
Makmur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka seusai menampar seorang balita saat diganggu bermain catur sudah menyampaikan permohonan maaf.
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Dokter Makmur yang menampar seorang balita karena merasa terganggu saat bermain catur, tidak ditahan pihak kepolisian meski sudah berstatus tersangka.
Alasan polisi, hal itu karena tersangka hanya mendapatkan hukuman di bawah 5 tahun.
Tersangka Makmur pun telah meminta maaf kepada keluarga balita.
Dia tak menyangka kasus yang menurutnya tidak luar biasa itu bisa membuat heboh di luar, khususnya di kalangan warganet.
Baca juga: Jangan Remehkan Tim Juru Kunci, Bhayangkara FC Bisa Mengamuk Melawan PSM Makassar Demi Poin Pertama
Baca juga: Viral Kisah Cinta Pria Malaysia ke Madura Sendirian Demi Bisa Menikahi Pujaan Hati
Makmur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka seusai menampar seorang balita saat diganggu bermain catur menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban.
Eks Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar ini mengatakan, antara dirinya dan keluarga korban masih mempunyai hubungan kekerabatan.
"Atas nama pribadi dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban."
"Ini sebenarnya saya masih keluarga dari Sinjai masih ada hubungan keluarga, saya tetangga di kampung, saya mohon maaf," ucap Makmur seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Makmur juga tidak menyangka apa yang dilakukan tersebut dapat viral di berbagai platform media sosial.

Baca juga: Gambaran Suasana Mencekam di Gegerkalong Bandung, Warga Duga Ada Aktivitas Sesat, Viral di Medsos
Baca juga: Viral Video Sepasang Turis Asing Berhubungan Intim di Pantai Bali, Ahmad Sahroni: Pidanakan!
Padahal, kata Makmur, kasus itu tergolong bukan kasus luar biasa.
"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya seluruh dunia mengetahuinya," ucapnya.
Makmur juga tidak sama sekali mempunyai niat untuk berlaku kasar terhadap balita tersebut.
Ia hanya berlaku spontan saat diganggu tengah bermain catur.
"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian, dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.