Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Derita Nenek Penjual Gorengan Asfiyatun, Anaknya Pesan Ganja, Dia yang Kena Vonis 5 Tahun Penjara

Nenek Asfiyatun (60), langsung menangis saat majelis hakim PN Surabaya pada Rabu (28/7/2023) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepadanya.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Nasib nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak. 

Sehari kemudian, pihak kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun, yaitu pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 08.30 WIB. Pihak kepolisian pun menemukan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah timbangan elektronik, kardus kecil berwarna coklat, dan beberapa plastik klip kosong.

Kepada polisi, Asfiyatun mengatakan bahwa barang itu milik anaknya. Kendati demikian, Asfiyatun semula mengaku tidak mengetahui kardus itu hingga polisi menemukan 19 paket ganja dalam kardus yang disimpan di salah satu rumahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Pilu Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Paket Ganja Pesanan Anaknya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved