Hukum dan Kriminal
Derita Nenek Penjual Gorengan Asfiyatun, Anaknya Pesan Ganja, Dia yang Kena Vonis 5 Tahun Penjara
Nenek Asfiyatun (60), langsung menangis saat majelis hakim PN Surabaya pada Rabu (28/7/2023) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepadanya.
Editor:
Muhammad Olies
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Nasib nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak.
Sehari kemudian, pihak kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun, yaitu pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 08.30 WIB. Pihak kepolisian pun menemukan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah timbangan elektronik, kardus kecil berwarna coklat, dan beberapa plastik klip kosong.
Kepada polisi, Asfiyatun mengatakan bahwa barang itu milik anaknya. Kendati demikian, Asfiyatun semula mengaku tidak mengetahui kardus itu hingga polisi menemukan 19 paket ganja dalam kardus yang disimpan di salah satu rumahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Pilu Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Paket Ganja Pesanan Anaknya"
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Hukum dan Kriminal
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.