Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dokter Makmur Jadi Tersangka Setelah Tampar Balita 3 Tahun di Makassar

Dokter Makmur tampak pasrah dan menyesali perbuatan tak terpujinya yang menampar balita usia 3 tahun hanya karena merasa terganggu saat bermain catur.

Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Makmur hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang polisi ke ruang pemeriksaan.

Mantan wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar sekaligus pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) itu sesekali memainkan handphonenya saat duduk di depan meja penyidik.

Pria itu tampak pasrah dan menyesali perbuatan tak terpujinya yang menampar balita usia 3 tahun hanya karena merasa terganggu saat bermain catur.

Baca juga: Kata Dokter Makmur Penampar Balita di Makassar: Ini Kasus Sangat Kecil Tapi Luar Biasa Eksposenya

Makmur ditetapkan tersangka

Rekaman CCTV pemukulan balita oleh Makmur, dokter dan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia, Makassar, di sebuah kedai kopi saat dia sedang bermain catur. Diduga, Makmur mengalami depresi dan memiliki masalah pribadi hingga melakukan aksi nekat itu.
Rekaman CCTV pemukulan balita oleh Makmur, dokter dan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia, Makassar, di sebuah kedai kopi saat dia sedang bermain catur. (Twitter @SopirPete2)

Sat Reskrim Polrestabes Makassar kini telah menetapkan status Makmur sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti seperti hasil visum korban berinisial A (3) dan keterangan saksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh pihaknya melalui gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).

"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan.

Tidak ditahan

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Makmur rupanya tidak ditahan oleh polisi.

Makmur hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Untuk diketahui penyidik, mentersangkakan Makmur dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Di mana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Kami tidak tahan, kami kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," jelas Ridwan.

Tidak sengaja tampar balita

Makmur yang dihadirkan polisi di depan awak media mengaku bahwa tidak ada unsur kesengajaan saat dirinya menampar balita malang itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved