Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok ASN Kemenkumham Yang Mencuri Motor Milik Pedagang Kue Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Beraksi

Seorang ASN Kemenkumham nekat mencuri sepeda motor dan menjadikan kantornya tempat untuk menyembunyikan barang bukti.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berinisial YEP (43) menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik korban bernama Supriyanto (44) yang merupakan seorang pedagang kue pancong. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nekat menjadi pencuri motor.

Diketahui, identitasnya adalah YEP (43) telah mencuri sepeda motor di lima lokasi berbeda.

Biarpun sudah seringkali mencuri, namun dia tak berani mencuri di tempat kerjanya sendiri.

Baca juga: Daftar Pencurian Motor di Awal 2023, Polresta Pati Ungkap 4 Kasus, 5 Pelaku Ditangkap

Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki mengungkapkan, tersangka telah mencuri sepeda motor di lima lokasi berbeda.

Selain mencuri motor pedagang kue pancong di Pasar Jongkok, Cilincing, YEP juga pernah menggasak sepeda motor di Kantor Kecamatan Cilincing.

"Dari salah satu TKP yang kami sudah kembangkan lebih lanjut, TKP pencurian sepeda motor terjadi di Kantor Kecamatan Cilincing, salah satu TKP," ungkap Haris dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).

Meski begitu, Haris memastikan, YEP tidak pernah mencuri sepeda motor di tempat kerjanya, yakni Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, salah satu barang bukti sepeda motor curian YEP simpan di Kantor Kemenkumham.

"Dari kelima TKP, dari tempat tersangka bekerja tidak ada, tapi salah satu barang bukti hasil curian disimpan di situ," ucap Haris.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian sepeda motor oleh YEP terungkap karena aksinya mencuri motor pedagang kue pancong pada Jumat (21/7/2023) terekam kamera CCTV.

Dalam penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa YEP tinggal di kawasan Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, dan berprofesi sebagai PNS Kemenkumham.

“Profesinya seorang ASN di salah satu instansi. Dia sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak lima kali dengan TKP yang berbeda dan durasi waktu berbeda,” ungkap Haris.

Berbekal informasi tersebut, polisi menangkap YEP pada Minggu (25/7/2023).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik pedagang kue pancong.

Baca juga: Detik-detik Pencurian Motor Hingga Seret Korban Sejauh 200 Meter di Kudus

Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan tiga sepeda motor lain yang merupakan curian YEP di wilayah hukum Polsek Cilincing.

“Kami melakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan satu unit kendaraan roda dua yang diamankan di kantor tempat tersangka bekerja, sehingga total pengamanan barang bukti ada lima unit sepeda motor,” ujar Haris.

YEP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved