Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

21 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Dalam Waktu 2 Bulan di Banyumas

Sebanyak 21 tersangka yang terdiri dari 12 pengedar dan 9 orang pengguna narkoba, psikotropika maupun obat-obatan berbahaya di Banyumas ditangkap.

TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Sejumlah tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkoba di Kabupaten Banyumas di Pendopo Polresta Banyumas, Rabu (2/8/2023). 

Anggit Sulistio seorang residivis, warga Kecamatan Kembaran dengan barang bukti 18 butir psikotropika. 

Santosa Hermawan warga Kecamatan Purwokerto Selatan, dengan barang bukti  66 butir psikotropika. 

Irfan Basa, barang bukti 8 butir psikotropika dan 66 butir obat obatan. 

Slamet Riyadi, warga Kebasen, barang bukti 640 obat-obatan. 

Imam Sahbani, warga Kecamatan Cilongok, dengan barang bukti 1830 butir obat obatan.

Jumadi, Warga kecamatan Purwokerto Timur, dengan barang bukti 330 butir obat-obatan.

Mereka seperti disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang tarkotika atau pasal 62 UU RI Tahun 1997 tentang psikotropika.

Adapun barang bukti keseluruhan terdiri dari sabu-sabu berjumlah 23,75 gram, ganja 123,23 gram, tembakau sintetis 21,8 gram, psikotropika 923 butir, obat obatan 2.854 butir. 

Baca juga: Pengakuan Pengedar Sabu Cuma Dapat Uang Rokok, Usai Transaksi Narkoba di Demak

Barang bukti lain yakni satu KBM (mobil, red), sepeda motor 6, handphone 22, kartu KTM 2, dan uang tunai Rp 2.678.000.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Mochammad  Yogi Prawira mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba merupakan kegiatan rutin.

"Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan hukum penyalahgunaan narkoba, (jti).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved