Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

8 Kepala Sekolah SMP Dicopot Buntut Dugaan Kecurangan PPDB di Kota Bogor

Imbasnya, delapan kepala sekolah di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bogor, Jawa Barat, dicopot dari jabatannya.

|
tribunjateng/m sofri
Ilustrasi SMP 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 sekolah negeri sistem zonasi di Kota Bogor diwarnai dugaan kecurangan.

Temuan dugaan kecurangan berbuntut panjang.

Wali Kota Bogor Bima Arya sebelumnya mendapati sejumlah calon peserta didik palsukan alamat untuk masuk sekolah dengan zonasi yang sama.

Baca juga: Nadiem Tetap Lanjutkan Zonasi PPDB Online Meski Harus Repot

Hal tersebut ia temukan saat melakukan sidak ke rumah-rumah calon peserta didik bersama jajarannya.

Imbasnya, delapan kepala sekolah di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bogor, Jawa Barat, dicopot dari jabatannya.

Salah satu yang dicopot adalah Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Bogor yang belakangan ramai karena polemik PPDB sistem zonasi.

Belajar dari kesalahan

Bima Arya mengakui bahwa pergeseran tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pembenahan dalam sistem PPDB di wilayahnya.

"Rotasi kali ini adalah pembelajaran dan pembenahan atas persoalan yang ada dalam PPDB kemarin. Saya menggunakan kewenangan yang saya miliki untuk melakukan penyegaran pimpinan sekolah," ungkap Bima, Selasa (1/8/2023).

Bima mengatakan, dalam upaya perbaikan tersebut, dirinya telah menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

Ia menyebutkan, dari pemeriksaan itu, dirinya telah menerima laporan lengkap secara komprehensif sebanyak 30 halaman. Laporan itu akan jadi titi mula dari pembenahan PPDB itu.

Teguran keras

Berdasarkan laporan tersebut, Bima menegur dan memberikan catatan khusus kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik), serta sekolah-sekolah.

Bima meminta Disdukcapil Kota Bogor untuk memperketat pengurusan perpindahan domisili jelang masa-masa penerimaan peserta didik.

"Harus ada sistem yang kuat yang menjamin arus permintaan domisili, diperketat setahun sebelum masa penerimaan peserta didik baru," sebut Bima.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved