Berita Nasional
Bukti Penisttaan Agama Panji Gumilang, Termasuk soal Khatib Sholat Jumat
Lanjut Anwar Abbas, MUI melalui Komisi Fatwa sudah mempelajari dan mengeluarkan fatwa
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Diantaranya mengenai imam dan khatib olat jumat, Anwar Abbas mengungkap satu Fatwa MUI yang menjadi bukti Panji Gumilang menistakan agama
Diketahui Polri telah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang
"Jadi begini fatwa itu akan dikelurkan Komisi Fatwa, kalau memang ada yang meminta, ternyata ada yang meminta. Dan itu tidak bisa saya sebutkan," kata Anwar Abbas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Lanjut Anwar Abbas, MUI melalui Komisi Fatwa sudah mempelajari dan mengeluarkan fatwa.
Fatwanya tersebut sudah diberikan MUI Komisi Fatwa kepada yang meminta.
"Karena kapasitas saya di sini bukan sebagai Wakil Ketua MUI, saya sebagai pribadi. Tapi yang jelas ada dua fatwa yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pertama yang sudah terbuka menyangkut imam dan khatib salat Jumat," tegasnya.
Diberitakan Kompas.com Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).
Adapun Panji berstatus tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta pemberitahuan bohong.
“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhdandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.
Djuhandhani menyebut, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun ahli.
Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.
“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar dia.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.