Berita Regional
Hasil Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon, Ada Pendarahan Otak di Bagian Belakang
Terungkap penyebab kematian pelajar berinisial RRS (15) yang dianiaya anak ketua DPRD Kota Ambon, Maluku.
TRIBUNJATENG.COM - Terungkap penyebab kematian pelajar berinisial RRS (15) yang dianiaya anak ketua DPRD Kota Ambon, Maluku.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni mengungkapkan penyebab kematian RSS karena ada pendarahan otak bagian belakang korban.
Pendarahan tersebut terjadi setelah tersangka memukul korban di bagian kepala.
Baca juga: Harta Kekayaan Ketua DPRD Ambon yang Anaknya Aniaya Remaja Hingga Tewas, di LHKPN Minus Rp 11 Juta
"Sejauh ini dari hasil otopsi selama dua jam kemarin pada bagian badan dan kepala, ternyata terdapat pendarahan di bagian otak belakang korban," ujar Kompol Beni kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023) siang.
Diketahui, tersangka AT (25) menganiaya pelajar berinisial RRS (15) dengan cara memukul kepala korban di kawasan Asrama Polisi, Kecamatan Nisaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) malam.
Korban yang tak sadarkan diri pun dibawa oleh warga sekitar ke RST Ambon, namun nahas, nyawa korban tak tertolong.
AT yang merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.
Jenazah korban sudah dilakukan autopsi sebelum akhirnya dimakamkan.
Beni juga menambahkan, tersangka kini sudah ditahan dan disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kasus ini akan dibuka secara terang benderang sesuai perintah Kapolda Maluku, bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di mata hukum," tutupnya.
Dapat Kecaman
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ambon mengungkapkan, tindakan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon tersebut tidak berperi kemanusiaan.
Pasalnya, hanya karena tidak menyapa, AT tega menganiaya korban.
Diketahui, motif pelaku memukuli korban adalah karena korban tidak menyapa saat berpapasan.
"Masa cuma gegara lewati lorong tanpa menegur saja dianiaya sampai meninggal dunia. Anak Ketua DPRD sama sekali tak berperikemanusiaan," tegas Pj Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Ambon, A. Fekri Hehanussa kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023).
Hehanussa pun meminta pihak kepolisian menindak tegas tersangka.
"Ini tindak pidana penganiayaan. Hal itu diatur di dalam Pasal 351 jo 354 KUHP. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, ancaman paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.
Ia pun mengimbau, jika terjadi masalah, lebih baik diselesaikan tanpa adanya kekerasan.
"Mari menjaga etika dan moral. Jika ada masalah, diselesaikan dengan baik. Jangan sampai ada benturan fisik," tandasnya.
Selain itu, Lembaga Advokasi Masyarakat Independen (Leamatai) juga mengecam tindakan AT.
"Sehingga kami mengecam tindakan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia itu," kata Direktur Leamatai, Handi Darusman Sella.
Ia juga berharap, penegak hukum bisa menangani persoalan ini dengan baik.
"Tidak ada orang yang harus kebal hukum pada begara ini, siapapun dia, prinsipnya harus ditindak tegas biar menjadi efek jera," cetusnya.
Kronologi Penganiayaan
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay menjelaskan kasus penganiayaan ini berawal ketika korban dan temannya yang berinisial MFS (16) pergi ke wilayah Talake untuk mengembalikan jaket.
RSS sendiri merupakan warga Ponegoro Atas RT 01 RW 04 Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Mengutip TribunAmbon.com, dalam perjalanan, korban hampir bersenggolan dengan tersangka saat melintasi Gapura Lorong Masjid Talake.
"Dalam perjalan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," bebernya.
Motif penganiayaan ini diduga karena korban menyenggol tersangka dan tak menegur AT saat masuk kompleks.
"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa," jelasnya.
Saat dipukul tersangka, korban tertunduk di atas motor hingga tak sadarkan diri.
"Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tanggung jawab," tandasnya.
Baca juga: Kronologi Anak Ketua DPRD Kota Ambon Pukuli Remaja Hingga Tewas, Tak Disapa Saat Berpapasan
Tersangka kemudian pergi meninggalkan korban dan berjanji akan bertanggung jawab.
Korban yang tak sadarkan diri lantas dibawa ke dalam rumah.
Karena kondisi yang tak kunjung membaik, korban lantas dibawa ke RST Ambon, nahas korban meninggal bebera jam kemudian. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Berikut Hasil Autopsi Remaja Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Kota Ambon
Polisi Tembak Begal yang Gondol Motor Siswa SMP |
![]() |
---|
Balita Tewas di Tangan Paman yang Ngamuk Bawa Parang Cari Istrinya |
![]() |
---|
Nazwa Aliya Lulusan SMK Tewas Tragis di Kamboja Setelah Berangkat Diam-Diam Tanpa Restu Ibu |
![]() |
---|
Terpeleset, Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 27 Apartemen Jakarta Barat |
![]() |
---|
Lomba Mancing Agustusan Gempar, Seorang Peserta Ditemukan Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.