Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

'Nyambi' Jadi Begal Motor, 2 Oknum Polisi Dipecat Bikin Kapolres Bingung Hidup Keduanya Berkecukupan

Bukannya melayani dan melindungi masyarakat, 2 oknum polisi malah melakukan aksi kejahatan karena terlibat pembegalan.

Editor: raka f pujangga
kompas.com
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Bukannya melayani dan melindungi masyarakat, 2 oknum polisi malah melakukan aksi kejahatan karena terlibat pembegalan.

Keduanya adalah Aipda Persaulian Situmorang dan Briptu Eka Mandala, yang berdinas di Satuan Samapta, Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Akibatnya, dua oknum polisi itu dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat aksi pembegalan.

Baca juga: Bripka AA Anggota Polres Salatiga Dipecat Karena Kasus Narkoba, Aipda HJK Desersi Beberapa Bulan

Keduanya masing-masing adalah Aipda Persaulian Situmorang dan Briptu Eka Mandala, yang berdinas di Satuan Samapta.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo mengatakan, upacara PTDH keduanya sudah dilakukan pada, Senin (31/7/2023).

"Walau tak hadir, upacara PTDH tetap dilakukan secara in absentia. Kedua oknum anggota tersebut melanggar kode etik Polri sehingga dilakukan PTDH," tegas Sabana dalam keterangannya yang diterima, Rabu (2/8/2023).

Sabana kemudian heran dengan dua anggotanya yang dipecat tersebut.

Pasalnya dari laporan yang diterimanya, keduanya hidup berkecukupan dan memiliki kendaraan roda empat.

Baca juga: 2 Polisi di Salatiga Dipecat, Karena Narkoba dan Desersi Selama Beberapa Bulan

"Rumahnya ada kok, mobilnya ada. Kenapa masih jadi begal," jelasnya.

Atas kejadian ini, Sabana mengingatkan seluruh personel Polresta Banjarmasin untuk tidak mengikuti jejak keduanya.

"Saya minta tidak ada lagi begal-begal yang baru di tubuh Polri. PTDH Ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved