Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Bripka AA Anggota Polres Salatiga Dipecat Karena Kasus Narkoba, Aipda HJK Desersi Beberapa Bulan

2 personel yang dipecat Polres Salatiga yakni Bripka AA yang sudah melakukan tindak pidana narkoba dan Aipda HJK yang desersi selama beberapa bulan.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
Dokumentasi Polres Salatiga
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari didampingi jajarannya memberikan keterangannya terkait pemberian PTDH kepada dua personelnya seusai upacara PTDH di Lapangan Bhayangkara, Mapolres Salatiga, Kota Salatiga, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Dua anggota Polres Salatiga diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena pengaruh narkoba dan desersi.

Berdasarkan penuturan Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, dua personel itu yakni Bripka AA yang sudah melakukan tindak pidana narkoba dan Aipda HJK yang desersi selama beberapa bulan.

“Dua-duanya sudah kami lakukan upaya, proses, dan memang sesuai keputusan Kapolda Jateng, dilakukan PTDH,” kata AKBP Aryuni kepada Tribunjateng.com, Rabu (2/8/2023).

Bripka AA diberhentikan tidak dengan hormat sejak 31 Juli 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor: Kep/1339/VII/2023.

Baca juga: APES, Dikira Maling Karena Tuntun Motor, Pria Depresi Asal Salatiga Ini Diamankan Warga 

Baca juga: Nasib Apes HM Pria Salatiga, Baru Saja di PHK, Tuntun Motor di Jalan Dikira Maling Oleh Warga

Sedangkan Aipda HJK diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor: Kep/1328/VII/ 2023 dengan waktu yang sama.

Menurut Kapolres, pemberhentian merupakan komitmen dari para pimpinan pihak kepolisian karena anggotanya yang telah mencederai hati masyarakat.

“Kalau memang melakukan hal-hal tidak baik, akan diberikan sanksi setimpal,” imbuh dia.

Keputusan itu, lanjut AKBP Aryuni, diambil setelah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Pertimbangan dan peninjauan dilakukan dari beberapa asas yaitu asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan hingga keputusan akhir penetapan PTDH.

“Semua tentunya merasa berat dan sedih karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga keluarga dan institusi Polri,” lanjut dia.

Meskipun demikian, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada para personel yang baik.

Polres Salatiga telah memberikan penghargaan kepada tiga anggotanya, yaitu Aipda Wahyu Setiawan dari Satuan Tahanan dan Batang Bukti, Briptu Adhe Wijayanti dari Sat Intelkam, dan Bripda Dwi Handoko dari Bag SDM.

Penghargaan itu diberikan atas prestasi dan dedikasinya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai operator di fungsinya masing-masing secara baik dan disiplin. (*)

Baca juga: Kecantikan Anak Pinkan Mambo Dipuji, Jadi Sering Dilecehkan Ayah Tiri Termasuk Sopir Pribadi

Baca juga: Hampir Bercerai! Ashanty Mengaku Cinta ke Anang Hermansyah Setelah Setahun Menikah, Ini Alasannya

Baca juga: Hasil Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon, Ada Pendarahan Otak di Bagian Belakang

Baca juga: Ini Daftar SD dan SMP Capaian Rapor Pendidikan Terbaik di Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved