Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Pernikahan Bocah 16 Tahun

Cerita Viral Bocah 16 Tahun Nikahi Emak-emak Sahabat Ibunya, Mariana: Cinta Ini Bersemi 2 Bulan

Pernikahan Kevin dan Mariana berlangsung pada Minggu (31/7/2023) di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Editor: deni setiawan
KOLASE TRIBUN ACEH
Pernikahan antara seorang remaja Kevin (16 ) dan wanita bernama Mariana (41) warga Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas tengah menjadi perhatian publik. 

"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekira 2 tahun lebih kenalnya."

"Tinggalnya dekat dengan rumah masih satu kampung beda beberapa rumah saja," katanya.

Mariana mengatakan, pernikahannya dengan Kevin tanpa paksaan, namun murni karena niat ingin menikah.

Sebab jodoh ini, kata dia, awalnya memang tidak pernah dapat diduga.

Baca juga: Hotman Paris Pusing, Dividen Club-nya Habis Buat Pernikahan Fritz Hutapea dan Chen Giovani

"Tidak menyangka bisa menikah dengan Kevin," ujarnya.

"Tapi benar, kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," tuturnya.

Pernikahan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang.

Pasalnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .

Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Dengan demikian, Kevin yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Viral ABG 16 Tahun Nikahi Teman Ibu yang Berusia 41 Tahun di Sambas, Mempelai Wanita Hidupnya Mapan

Baca juga: Sosok Terduga Teroris di Cemani Sukoharjo, Pak Kades: Keseharian TN Cenderung Tertutup

Baca juga: AWAS Politisasi Agama di Tahun Politik, Berikut Kata FKUB Karanganyar

Baca juga: Wonosobo Darurat Sampah, Keterlibatan Desa dalam Penanganan Dapat Perpanjang Umur TPA Wonorejo

Baca juga: Atlet Pati Yanuar Tri Pamungkas Raih Medali Perak Cabor Sepatu Roda di Porprov Jateng 2023

Sumber: Tribun Solo
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved