Wonosobo Hebat

Wonosobo Darurat Sampah, Keterlibatan Desa dalam Penanganan Dapat Perpanjang Umur TPA Wonorejo

TRIBUN JATENG/IMAH MASITOH
Rembug Penanganan Sampah Desa, Kelurahan, dan Kecamatan di Ruang Rapat Mangunkusumo Setda Kabupaten Wonosobo, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Permasalahan sampah masih menjadi problematika yang kompleks di Kabupaten Wonosobo.

Penanganan sampah yang sistematis dibutuhkan sinergitas dari berbagai pihak terkait. 

Sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonorejo dalam sehari rata-rata mencapai 110 ton.

Jika tidak segera ditangani, TPA Wonorejo Wonosobo sudah tidak mampu lagi menampung sampah yang masuk.

Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar mengatakan, wilayah Kabupaten Wonosobo saat ini mengalami darurat sampah.

Baca juga: Pengurus LKKS dan LGNOTA Masa Bhakti 2023-2028 Kabupaten Wonosobo Dilantik

Hal ini disampaikannya saat membuka Rembug Penanganan Sampah Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Ruang Rapat Mangunkusumo Setda Kabupaten Wonosobo, Rabu (2/8/2023).

"Untuk menghindari hal ini diperlukan kerja sama yang sinergis, termasuk dari desa, kelurahan, dan kecamatan, untuk dapat mengolah sampah secara mandiri sebelum diberangkatkan ke TPA sehingga volume sampah yang masuk ke TPA tidak terlalu banyak," ujarnya.

Wabup Albar menyampaikan, sejauh ini terdapat 106 desa dan kelurahan yang membuang sampah ke TPA Wonorejo Wonosobo.

Sehingga sampah dari desa dan kelurahan ini ikut berperan menambah beban daya tampung TPA.

Dengan demikian, pengurangan sampah masuk dari desa dan kelurahan akan berpengaruh secara signifikan terhadap umur pakai TPA. 

"Tujuan diadakan rembug penangan sampah ini untuk mencari solusi supaya bisa mengurangi sampah yang dibuang di TPA Wonorejo Wonosobo, sehingga tidak cepat penuh."

"Tanpa ada solusi tersebut maka dalam waktu 5 tahun TPA Wonorejo sudah penuh," ungkapnya.

Baca juga: Mengenal Tradisi Grebeg Suran di Wonosobo, Jadi Sarana Perekat Antar Umat Beragama

Wabup Albar menjelaskan, pihaknya meminta semua pihak ikut berpartisipasi mengantisipasi umur pakai TPA Wonorejo Wonosobo.

Desa harus mulai mandiri sampah, dengan mengolah sampah yang dihasilkan melalui cara yang disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat. 

"Kelurahan tetap melakukan pendampingan untuk terbangunnya pengelolaan sampah mandiri, dengan pendanaan dari APBD, swadaya masyarakat."

"Atau sumber-sumber lainnya dan pihak kecamatan untuk terus memperkuat koordinasi, pembinaan, serta pengawasan pengelolaan sampah di desa dan kelurahan," jelasnya.

Keselarasan RPJM/RKP Desa dengan RPJM/RKP Daerah Kabupaten Wonosobo salah satunya tentang Darurat Sampah di Kabupaten Wonosobo 2025, bagaimana desa bersinergi dengan kabupaten.

Desa mempunyai kewajiban mewujudkan SDGs Desa yang berisikan dengan darurat sampah.

Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman (SDGs Desa ke-11), terdapat pengolahan sampah dan penanganan sampah keluarga mencapai 100 persen.

Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan (SDGs Desa ke-12), dengan tersedia Perdes/SK Kades tentang kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran dan pengelolaan limbah serta rumah tangga.

Tersedia unit pengolah sampah. 

Baca juga: Penumpang Bus Rekam Detik-detik Kecelakaan di Kertek Wonosobo: Pegangan Bapak Ibu Siap-siap

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Wonosobo, Endang Lisdiyaningsih menyampaikan, di Kabupaten Wonosobo kebijakan pengelolaan sampah sudah ada Perda dan surat edaran Bupati.

"Peraturan terkait pengelolaan sampah tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah."

"Dan yang terbaru Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 660/0997/2023 per 21 Juli 2023 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Secara Mandiri dalam Rangka Penanganan Kondisi Darurat Sampah," ungkapnya.

Sehingga penanganan sampah bisa lebih maksimal di tingkat desa dan kelurahan serta dapat menekan produksi sampah yang masuk ke TPA Wonorejo Wonosobo.

Endang menambahkan, di Kabupaten Wonosobo ada 4 desa yang telah berhasil mengembangkan kemandirian pengolahan sampah.

Di antaranya Desa Larangan Lor Kecamatan Garung, Desa Tieng Kecamatan Kejajar, Desa Jojogan Kecamatan Kejajar dan Talunombo Kecamatan Sapuran.

"Dengan diadakan Rembug Penanganan Sampah Desa, Kelurahan, dan Kecamatan ini diharapkan banyak desa dan kelurahan di Wonosobo tergerak untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri di tingkat desa sehingga produksi sampah di Wonosobo dapat ditekan," tandasnya. (*)

Baca juga: Sudah Klarifikasi Berkas, KPU Blora Sebut Tinggal Menunggu Penetapan DCS

Baca juga: Singgih Januratmoko Dukung Kebijakan Pemerintah Segarkan Iklim Investasi

Baca juga: Kisah Sumarlan, Pria Obesitas Berbobot 200 Kg Asal Grobogan Meninggal Dunia Usai Pulang Kampung

Baca juga: Ngeri! Detik-detik Influencer Tewas Jatuh Dari Lantai 68 Menara Gedung, Sempat Ketuk Jendela