Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Usia Sudah 77 Tahun Jadi Alasan

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penodaan agama ke Bareskrim Polri.

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penodaan agama ke Bareskrim Polri. 

TRIBUNJATENG.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penodaan agama ke Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/8/2023). 

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," Hendra.

Dia mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan mengingat usia kliennya yang sudah sepuh.

Baca juga: Panji Gumilang Dititipkan di Tahanan Bareskrim Polri setelah Minta Pemeriksaan Dihentikan

Pihaknya berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut. 

"Atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," jelasnya.

Hendra juga akan menempuh jalur hukum lain untuk melawan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu yakni praperadilan. 

"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkapnya.

Kuasa Hukum Panji Gumilang menduga ada bentuk kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata Hendra.

Hendra mengatakan, dugaan itu muncul akibat proses hukum yang diterima oleh kliennya hingga akhirnya ditahan.

Meski begitu, Hendra tak mengetahui terkait tujuan dari bentuk kriminalisasi hingga politisasi dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," jelasnya.

Hendra mewanti-wanti agar penahanan kliennya tidak menjadi persoalan horizontal di kemudian hari.

Hal tersebut lantaran Panji Gumilang memiliki jutaan pendukung. 

"Kita tidak berharap ada persoalan persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan," ungkapnya.

"Ya tentunya dengan terjadinya hal ini (penahanan) ya kita nggak paham ya apa yang nanti terjadi," sambungnya.

Meski begitu, Hendra mengatakan pihaknya tetap menginginkan situasi dan kondisi ke depan tetap kondusif meski Panji Gumilang tengah terjerat masalah hukum.

Tidak Kooperatif

Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan alasan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ditahan setelah jadi tersangka kasus penodaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut alasan utama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. 

"Lalu kedua tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Djuhandani, Rabu (2/8).

Djuhandani mengatakan Panji sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Namun demikian, penyidik tidak yakin atas surat sakit yang disampaikan Panji.

"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita meragukan keabsahannya, hanya kirim via Whatsapp aslinya diminta tidak diberikan," ucapnya.

Keterangan sakit ini berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji masih pemulihan karena tangan patah saat itu.

Lalu, alasan sakit itu dipatahkan lantaran Panji masih sering terlihat muncul di publik saat proses penyidikan itu. 

"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," tuturnya.

Selanjutnya alasan penahanan tersebut adalah karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. 

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," jelasnya.

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan. (Tribun Network/Reynas Abdila/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved