Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penambang Emas Banyumas Terjebak

Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Pemilik Modal Tambang Emas Ilegal di Banyumas

Keempat tersangka praktik tambang ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Tim SAR saat memeriksa Lubang Dondong untuk mengecek kedalaman dan tinggi air saat evakuasi 8 penambang di Banyumas, Minggu (30/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Keempat tersangka praktik tambang ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba.

Polresta Banyumas telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih DPO yaitu DR (40).

DR sebagai pengelola tempat 8 penambang asal Bogor yang terjebak dan tidak dapat dievakuasi.

Tersangka lain yaitu pemilik lahan, SN (76). Pengelola atau pendana KS (43) dan WI (43) sudah ditangkap lebih dulu.

Polresta Banyumas saat ini terus melakukan pengembangan mengenai kasus tambang emas ilegal tersebut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, mengatakan telah membentuk tim khusus melakukan pengejaran terhadap DR.

"Masih proses sesuai dengan apa yang telah diterangkan Bapak Kapolresta, dan ini tim khusus dibentuk melakukan pengejaran terhadap DR," ujarnya kepadaTribunbanyumas.com, Rabu (2/8/2023).

Prosesi tabur bunga yang dilakukan oleh keluarga ke-8 penambang emas di Banyumas yang masih terjebak dan tidak dapat dievakuasi, Selasa (1/8/2023).
Prosesi tabur bunga yang dilakukan oleh keluarga ke-8 penambang emas di Banyumas yang masih terjebak dan tidak dapat dievakuasi, Selasa (1/8/2023). (TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati)

Dalam kasus tersebut, 4 tersangka dijerat dengan UU Minerba dalam pasal 158 yang menyatakan setiap kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Tersangka juga di jerat dengan pasal 359 KUHP yakni barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu, polisi menutup tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Hal itu menyusul adanya delapan pekerja yang terjebak di lubang galian tambang sedalam puluhan meter.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, kegiatan penambangan ini sangat membahayakan.

"Proses penambangan ini sangat jauh dari kaidah-kaidah keselamatan dan berbahaya. Di tempat ini akan kami lakukan penjagaan," kata Edy, di lokasi kejadian, Selasa (1/8).

Prosesi tabur bunga yang dilakukan oleh keluarga ke-8 penambang emas di Banyumas yang masih terjebak dan tidak dapat dievakuasi, Selasa (1/8/2023).
Prosesi tabur bunga yang dilakukan oleh keluarga ke-8 penambang emas di Banyumas yang masih terjebak dan tidak dapat dievakuasi, Selasa (1/8/2023). (TRIBUNJATENG.CON/Permata Putra Sejati)

Penjagaan ini, kata Edy, akan melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP.

"Bedeng-bedeng juga akan kami minta dirobohkan sehingga tidak ada lagi yang melakukan penambangan. Kami tidak mau ada lagi korban, cukup kali ini saja," ujar Edy.

Terkait lubang-lubang tambang yang masih menganga di lokasi itu, Edy mengatakan akan membahasnya bersama Forkompimda.

Diberitakan sebelumnya, operasi SAR delapan penambang yang terjebak di lubang galian tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, resmi ditutup, Selasa (1/8).

Sebab, hingga hari ketujuh ini, tim SAR tidak dapat menjangkau lokasi penambang yang diperkirakan berada di kedalaman 60 meter. Untuk itu, mereka dinyatakan hilang.(jti/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved