Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Seberat 10,32 Ton

Sepanjang Semester I Tahun 2023 ini, rata-rata 3 sampai 4 kali penindakan per pekan dilakukan oleh Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus terhadap para pelak

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Rezanda Akbar D.
Pemusnahan Rokok Ilegal di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat 4 Agustus 2023 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS — Sepanjang Semester I Tahun 2023 ini, rata-rata 3 sampai 4 kali penindakan per pekan dilakukan oleh Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus terhadap para pelaku rokok ilegal

Berbagai modus pelanggaran dibidang cukai sepertipenjualan rokok ilegal melalui e-commerceatau onlineshop, pengiriman melalui perusahaan jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional peredaran rokok ilegal.

Baik melalui bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), pengiriman menggunakan kendaraan pribadi maupun yang disembunyikan dibalik barang dagangan, dan penimbunan di gudang-gudang ataupun rumah pribadi berhasil dibongkar dan digagalkan.

Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai hukum yang berlaku. 


Keseriusan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal meningkat seiring makin gencarnya operasi penindakan dan operasi gabungan yang merupakan buah kesolidan sinergi Bea Cukai Kudus dengan seluruh aparat penegak hukum. 

"Pemusnahan batang rokok ilegal ada 6.159.130 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 840 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Dengan nilai Rp 7miliar," kata Kepala Bea Cukai Kudus, Arif Setijo Nugroho di Pendopo Bupati Kudus, Jumat (4/8/2023).


Selain pemusnahan rokok ilegal juga pemusnahan alat komunikasi berupa handphone, empat puluh kilogram etiket, empat unit pemanas, lima rol cigarette tipping paper(CTP), tiga unit alat pelinting rokok, dua buah dokumen, dan 16,25 liter minuman mengandung etil alkohol (minuman keras).


"Barang-barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar 4,7 miliar Rupiah. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Mei 2022 sampai Mei 2023," ucapnya. (Rad)

Baca juga: Sosok Rini Udayanti, Selama 33 Tahun Jadi Guru Honorer, Mimpi Rini Jadi ASN Diwujudkan Ganjar

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 4 Subtema 3 Halaman 125 -129 Apakah Kamu Memiliki Hewan Peliharaan?

Baca juga: Larangan Ekspor Beras di India Tak Berdampak bagi Kota Semarang

Baca juga: Ikut Tekan Angka ATS, Hayat Institute Bikin Program Pemberdayaan Bakat dan Kewirausahaan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved