Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Novel Baswedan Soal Pejabat Basarnas Jadi Tersangka: Sudah Menjabat Periode Kedua Masa Ga Paham

Novel berpendapat, mustahil apabila Alex tidak memahami bahwa KPK tidak mempunyai wewenang menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/Aditya Mahendra
Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan ketika menghadiri acara GASPOL! Kompas.com, Rabu (2/8/2023) 

Alex sebelumnya memang mengakui pihaknya tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Henri dan Afri, melainkan tiga pihak swasta.

Ia mengaku secara materiil atau substansi Kabasarnas dan anak buahnya sudah cukup untuk menyandang status tersangka.

Sementara, secara formil Sprindik mereka diterbitkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Menurut Maki, tindakan Alex itu telah melanggar dugaan hak asasi manusia.

Sebab, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka penyidik bisa melakukan upaya paksa.

Sementara itu, Alex hanya memberi respons santai atas pelaporan terhadap dirinya.

"Emang gue pikirin. Teserah MAKI mau melaporkan apa saja saya enggak peduli. Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu,” kata Alex. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved