Berita Nasional
Novel Baswedan Soal Pejabat Basarnas Jadi Tersangka: Sudah Menjabat Periode Kedua Masa Ga Paham
Novel berpendapat, mustahil apabila Alex tidak memahami bahwa KPK tidak mempunyai wewenang menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka
Alex sebelumnya memang mengakui pihaknya tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Henri dan Afri, melainkan tiga pihak swasta.
Ia mengaku secara materiil atau substansi Kabasarnas dan anak buahnya sudah cukup untuk menyandang status tersangka.
Sementara, secara formil Sprindik mereka diterbitkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Menurut Maki, tindakan Alex itu telah melanggar dugaan hak asasi manusia.
Sebab, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka penyidik bisa melakukan upaya paksa.
Sementara itu, Alex hanya memberi respons santai atas pelaporan terhadap dirinya.
"Emang gue pikirin. Teserah MAKI mau melaporkan apa saja saya enggak peduli. Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu,” kata Alex. (Kompas.com)
| Raffi Ahmad Salut, Nusakambangan Kini Jadi Pulau Harapan, Bukan Lagi Pulau Penjara |
|
|---|
| Link Resmi Penerima BLT Kesra Rp900.000 Mulai Disalurkan Oktober-Desember, Segera Cek Nama Anda |
|
|---|
| Kakanwil KemenHAM Jateng Mustafa Beleng Beri Penguatan Etika Kedinasan bagi Pegawai Wilker DIY |
|
|---|
| 10 Fakta Fatiyah Bocah SD Alami Mata Lebam Merah Sepulang Sekolah: Guru Bantah, Kepsek Kaget |
|
|---|
| Alasan Projo Tinggalkan Jokowi dan Gabung Gerindra, Cari Aman? Ferdinand: Kasus Judol Masih Panas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/KOMPASCOMAditya-MahendraJKJKKJL.jpg)