Berita Nasional
Novel Baswedan Soal Pejabat Basarnas Jadi Tersangka: Sudah Menjabat Periode Kedua Masa Ga Paham
Novel berpendapat, mustahil apabila Alex tidak memahami bahwa KPK tidak mempunyai wewenang menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka
TRIBUNJATENG.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menyatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK bertindak tegas dengan memeriksa Wakil Ketua Alexander Marwata.
Alex dinilai offside terkait kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Kasus tersebut masih ramai dan menjadi pembahasan publik.
Baca juga: Warga Boja Tewas Dipukuli Anggota TNI-Polri, Ini Perkembangan Kasusnya
Baca juga: Heboh Pencurian Tali Pocong di Cirebon, Misteri Jenazah Meninggal di Malam Selasa Kliwon
Novel menilai, Alexander bersikap tidak profesional ketika mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka, padahal KPK tidak punya wewenang untuk itu.
"Perbuatan begini harusnya Dewan Pengawas itu kerja, ya kan? Ini kan pelanggaran etik, bersikap tidak profesional secara sengaja itu juga pelanggaran etik," kata Novel dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (4/8/2023).
Novel berpendapat, mustahil apabila Alex tidak memahami bahwa KPK tidak mempunyai wewenang menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka karena Alex sudah menjabat sebagai pimpinan KPK selama dua periode.
Novel juga menuturkan, Alex selaku pimpinan KPK semestinya sangat memahami kasus tersebut karena mengikuti ekspose dan menandatangani notulen hasil ekspose.
Sebelum berbicara di konferensi pers, kata Novel, Alex semestinya juga sudah mengetahui materi yang akan ia bacakan di hadapan awak media.
"Kalau dibilang enggak paham ya enggak mungkin lah dan dia pimpinan KPK periode kedua lho, artinya lebih dr 5 tahun gitu ya. Kalau masih enggak paham begitu, terus kapan pahamnya?" kata Novel
Oleh sebab itu, Novel menilai Dewas harus turun tangan untuk mengetahui apa yang menyebabkan Alex sampai bertindak keliru.
"Kita tidak bisa asumsi-asumsi, yang paling ideal diperiksa. Kalau diperiksa nanti kita tahu apa sih yang terjadi sebetulnya, mungkin dia lagi kurang konsentrasi, barangkali," ujar dia.
Novel pun menegaskan, Dewas harus berani menjatuhkan sanksi agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.
Ia meyakini, kasus-kasus pelanggaran etik semacam ini bukan kali pertama terjadi, hanya saja kasus teranyar berkaitan dengan aparat TNI.
"Ketika seperti ini terus berulang, apakah kita yakin besok kemudian dia insaf terus enggak berbuat lagi?" kata Novel.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Alex ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik karena mengumumkan status tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri.
Alex sebelumnya memang mengakui pihaknya tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Henri dan Afri, melainkan tiga pihak swasta.
Ia mengaku secara materiil atau substansi Kabasarnas dan anak buahnya sudah cukup untuk menyandang status tersangka.
Sementara, secara formil Sprindik mereka diterbitkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Menurut Maki, tindakan Alex itu telah melanggar dugaan hak asasi manusia.
Sebab, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka penyidik bisa melakukan upaya paksa.
Sementara itu, Alex hanya memberi respons santai atas pelaporan terhadap dirinya.
"Emang gue pikirin. Teserah MAKI mau melaporkan apa saja saya enggak peduli. Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu,” kata Alex. (Kompas.com)
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diduga Selingkuh dengan Kompol Anggraini, Akun Sosmednya Mendadak Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.