Berita Viral
Wapres Tak Ingin Santri Sesat, Pemerintah akan Bina Guru dan Anak Didik Ponpes Al Zaytun.
Menurut Wapres, pemerintah akan membimbing para santri dan pengajar di Ponpes Al-Zaytun ke arah yang lebih baik lagi
"Jadi kami diminta untuk memastikan bahwa Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tetap berjalan anak-anak santri yang ada di sana. Tetap bisa mengikuti pendidikan tentunya di bawah pengawasan ketat agar tidak ada lagi kurikulum tersembunyi mengganggu kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama kita," tuturnya.
Digeledah Bareskrim
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pimpinannya, Panji Gumilang.
"Hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," kata Djuhandani.
"Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun," sambungnya.
Djuhandani juga mengatakan maksud penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengecek lokasi terkait peristiwa pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Penggeledahan itu, lanjut dia, dilaksanakan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
"Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan," tukasnya.
Dalam hal ini, Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Alasan Misrika Telantarkan Ibunya, Trauma Pernah Ingin Dibunuh |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Viral Lansia No Taji Dibuang Anak Kandung di Probolinggo |
![]() |
---|
"Ini Faktor Genetik, Bukan Narkoba" Klarifikasi Memed Sound Horeg Soal Kantung Matanya yang Viral |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Hafid Dokter Spesialis Tinggal di Kolong Jembatan Demak, Pernah Ada Orang Berobat |
![]() |
---|
Rekor Gagal, Vali Alami Retak Tengkorak Usai Lompat dari Air Terjun 42,5 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.