Berita Regional
Kisah Tragis Gadis 12 Tahun Diculik dan Disekap di Hutan Buat Jadi Budak Seks
Seorang gadis di bawah umur menjadi korban penculikan dan disekap di dalam hutan oleh pria berinisial NY (37).
TRIBUNJATENG.COM, SUMENEP - Seorang gadis di bawah umur menjadi korban penculikan dan disekap di dalam hutan.
Tersangka NY (37) warga Dusun Sapangkur Besar, Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, menculik dan menyetubuhinya korbannya.
Beruntung, pelaku berhasil diamankan Polsek setempat setelah melakukan 2 kali pemerkosaan terhadap korban.
Baca juga: Kisah Dua Korban Penculikan Preman, Dikembalikan Dalam Keadaan Babak Belur
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa tersangka NY diamankan pada tanggal 4 Agustus 2023.
"NY diamankan di sebuah hutan, tepatnya di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken," ungkap Akp Widiarti S pada Minggu (6/8/2023).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, bahwa kejadiannya berawal Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) umur 12 tahun 11 bulan dilaporkan hilang oleh orang tuanya (AR).
Kemudian lanjutnya, diketahui Bunga kabur dibawa oleh terlapor NY.
Sehingga pelapor AR (Paman Korban) bersama keluarga dan warga melakukan pencarian.
"Kemudian pada hari Jum'at tanggal 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 wib korban Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan," terangnya.
Baca juga: Inses Bapak Anak di Pontianak, Seminggu Anak Disetubuhi 3 Kali, Terungkap karena Kabar Penculikan
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan.
"Dari hasil Interogasi Petugas, Terlapor membawa Kabur Korban yang masih dibawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," ungkap AKP Widiarti S.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Bawa Lari Gadis ke Hutan Pria di Sumenep Dicokok Polisi, Digagahi Dua Kali, Sempat Dikira Hilang
Smart Spending dengan Kartu Kredit OCBC Voyage: Belanja Sekaligus Investasi Emas |
![]() |
---|
Kabar Duka, Cindy Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
![]() |
---|
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.