Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Tragis Gadis 12 Tahun Diculik dan Disekap di Hutan Buat Jadi Budak Seks

Seorang gadis di bawah umur menjadi korban penculikan dan disekap di dalam hutan oleh pria berinisial NY (37).

Editor: raka f pujangga
tribunjateng/grafis/bram kusuma
Ilustrasi penculikan 

TRIBUNJATENG.COM, SUMENEP - Seorang gadis di bawah umur menjadi korban penculikan dan disekap di dalam hutan.

Tersangka NY (37) warga Dusun Sapangkur Besar, Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, menculik dan menyetubuhinya korbannya.

Beruntung, pelaku berhasil diamankan Polsek setempat setelah melakukan 2 kali pemerkosaan terhadap korban.

Baca juga: Kisah Dua Korban Penculikan Preman, Dikembalikan Dalam Keadaan Babak Belur

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa tersangka NY diamankan pada tanggal 4 Agustus 2023.

"NY diamankan di sebuah hutan, tepatnya di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken,"  ungkap Akp Widiarti S pada Minggu (6/8/2023).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, bahwa kejadiannya berawal Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) umur 12 tahun 11 bulan dilaporkan hilang oleh orang tuanya (AR).

Kemudian lanjutnya, diketahui Bunga kabur dibawa oleh terlapor NY.

Sehingga pelapor AR (Paman Korban) bersama keluarga dan warga melakukan pencarian.

"Kemudian pada hari Jum'at tanggal 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 wib korban Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan," terangnya.

Baca juga: Inses Bapak Anak di Pontianak, Seminggu Anak Disetubuhi 3 Kali, Terungkap karena Kabar Penculikan

Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan.

"Dari hasil Interogasi Petugas, Terlapor membawa Kabur Korban yang masih dibawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," ungkap AKP Widiarti S.

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya, NY dijerat dengan pasal 81  dan pasal 82  UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI  No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Bawa Lari Gadis ke Hutan Pria di Sumenep Dicokok Polisi, Digagahi Dua Kali, Sempat Dikira Hilang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved