Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inses Bapak Anak di Pontianak, Seminggu Anak Disetubuhi 3 Kali, Terungkap karena Kabar Penculikan

Tidak hanya sekali, pelaku mencabuli putri kandungnya itu berkali - kali, bahkan dalam seminggu pelaku bisa mencabuli putrinya tiga kali

Editor: muslimah
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus inses kali ini terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Tak kalah biadab dari inses bapak anak yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah.

Seorang ayah mencabuli dua putrinya sekaligus yang masih anak-anak.

Kasus ini sudah berlangsung bertahun-tahun, tepatnya sejak 2019.

Tidak hanya sekali, pelaku mencabuli putri kandungnya itu berkali - kali, bahkan dalam seminggu pelaku bisa mencabuli putrinya tiga kali.

Baca juga: Istri Tukang Sate Temukan Suami Tewas Setelah Sholat Idul Adha, Polisi Tangkap Pelaku, Ternyata. .

Baca juga: Ada yang Janggal, Ini Beda Pengakuan Bapak dan Anak yang Inses di Purwokerto soal Kondisi 7 Bayi

Saat ini, Polda Kalbar resmi menetapkan ayah dari dua anak perempuan yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu di Kota Pontianak menjadi tersangka.

Berikut kronologi lengkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini terjadi!

Polda Kalbar resmi menetapkan ayah dari dua anak perempuan yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu di Kota Pontianak menjadi tersangka.

ST ayah korban ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah putri kandungnya sendiri.

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya dalam keterangan resminya, Kamis 29 Juni 2023.

"2 anak yang dilaporkan hilang atau diculik Ternyata kedua anak tersebut diamankan oleh KPPAD Kalbar karena terindikasi mengalami kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang sangat memprihatinkan," ungkap Kombespol Raden Petit Wijaya.

Berdasarkan pemeriksaan, anak tersangka yang berinisial AG diduga menjadi Korban KDRT dan persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, saat ini ST sudah ditahan di rumah Tahanan Polda Kalbar dan akan dijerat dengan pasal pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Sebelumnya heboh kabar terjadi dugaan penculikan dua anak perempuan di Jalan Purnama, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu 24 Juni 2023.

Pada informasi yang beredar kedua anak perempuan itu keluar rumah dengan membawa Kartu Keluarga dan Akta Lahir, saat mereka keluar terdapat satu mobil berwarna hitam yang melintas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved