Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Jepara Umumkan 21 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, Nama Gelar Tak Sesuai Ijazah

KPU Kabupaten Jepara mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratab bacaleg DPRD Jepara. Hasilnya diketahui sejumlah bacaleg

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
Dok. KPU Jepara
Ketua KPU Kabupaten Jepara Suchan Zuhri saat rapat pleno penyampaian hasil verifikasi perbaikan dokumen bacaleg di Aula KPU Jepara, Sabtu (5/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - KPU Kabupaten Jepara mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Jepara. Hasilnya diketahui sejumlah bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menyampaikan jumlah awal bacaleg yang diajukan 18 parpol peserta Pemilu 2024 sebanyak 687 orang.

Kemudian setelah masa hasil perbaikan dokumen, jumlah bacaleg berkurang menjadi 564. Dalam tahapan itu hanya 17 parpol yang mengajukan bacaleg di tahapan perbaikan. Satu parpol tidak mengajukan bacaleg.

Lalu berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, jumlah bacaleg berkurang lagi.

"Saat verifikasi perbaikan kini menjadi 564 bacaleg. 21 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Subchan kepada tribunmuria.com, Sabtu (5/8/2023).

Sejumlah 21 bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari 11 parpol peserta Pemilu 2024.

Subchan membeberkan, bacaleg yang tidak menenuhi syarat itu karena dokumen yang tidak akurat atau tidak lengkap.

Contohnya, nama gelar tidak sesuai dengan ijazahnya. Atau identitas diri tidak sesuai dengan KTP terbaru. Serta kesalahan upload dokumen.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan hal-hal yang akan dilakukan KPU dalam beberapa waktu ke depan sebelum penetapan DCS pada 18 Agustus 2023. 

Setelah penyampaian hasil ini, tahapan berikutnya adalah pencermatan rancangan DCS, yaknis tanggal 6-11 Agustus 2023. 

Hal-hal yang bisa dilakukan parpol di tahapn ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 66 PKPU Nomor 10/2023 adalah menbubah nomor urut, nama lengkap, atau foto diri bakal calon.

Selain itu juga bisa mengganti nama bakal calon berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen parpol, dan juga dapat mengajukan perpindahan daerah pemilihan atau dapil. 

Setelah tahap itu, lalu 12-15 Agustus KPU melakukan verifikasi administrasi, hasilnya disampaikan ke parpol dan Bawaslu pada 16-17 Agustus 2023 melalui Silon. 

Selanjutnya pada 18 Agustus KPU menetapkan DCS, dan pada 19-23 Agustus KPU mengumumkan DCS ke publik.(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved